Penandatanganan P APBD Mandailing Natal usai rapat paripurna di Gedung DPRD, KAmis (30/9).(Foto:LintasMedan/ist)
Madina, 30/9 (LintasMedan) – Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2021 mengalami defisit anggaran.
Pada sidang paripurna Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Madina, P-APBD Tahun Anggaran 2021 ini telah disahkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi.
Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi mengatakan, P-APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp47.439.481.481. Defisit anggaran ini akan ditutupi dari penerimaan sisa lebih perhitungan pada tahun sebelumnya (Silpa).
“Defisit APBD Ini kana ditutup dengan Silpa,” ujarnya saat pidato di gedung DPRD , Kamis (30/9).
Ia berharap setelah Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran.
Disebutkan, struktur hasil persetujuan bersama Ranperda P-APBD Kabupaten Madina TA 2021 yakni, Perubahan Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp1.689.954.783.147 dari target yang direncanakan pada APBD murni sebesar Rp1.643.763.327.503, meningkat 3 persen.
Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp150.328.241.053, meningkat 50 persen. Penambahan tersebut pada sektor target penerimaan pajak daerah yaitu BPHTB pemindahan hak serta adanya penyesuaian target penerimaan deviden Pemda atas penyertaan modal pada Bank Sumut.
Dana transfer disepakati Rp1.454.332.163.348, menurun 1 persen. Penurunan tersebut penyesuaian rasionalisasi penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.
Pendapatan daerah yang lain yang sah Rp85.294.378.746, meningkat 24 persen, merupakan pemindahan rekening pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP.
Kemudian pada Kelompok Belanja Daerah disepakati Rp1.737.394.264.628, meningkat 4 persen. Terbagi pada kelompok belanja operasi Rp1.106.248.204.883, belanja modal Rp236.084.964.320, belanja tidak terduga Rp28.947.074.060 dan belanja transfer Rp366.114.021.365.
P-APBD ini telah disepakati oleh delapan fraksi di DPRD Kabupaten Madina menjadi Ranperda. Dan selanjutnya menunggu hasil evaluasi dari provinsi.(LMC-02)
