Petugas sedang mengawasi warga binaan yang melakukan tes urin.(Foto:LintasMedan/ist)
Madina, 30/9 (LintasMedan) – Dalam komitmennya memerangi Handphone, Pungutan liar dan Narkoba (Halinar), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan, Kanwil Kemenkumham Sumut, pengusul asimilasi di rumah diwajibkan melakukan test urine.
Test urine merupakan salah satu persyaratan yang harus dilaksanakan bagi enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah melakukan pengusulan.
“Kuat komitmen kita dalam memberantas Halinar di dalam Lapas ini. Sudah banyak upaya yang telah kita lakukan, baik itu razia peredaran handphone, razia kamar/blok hunian, razia area brandgang dan pemindahan narapidana ke Lapas lain yang terindikasi percobaan memasukkan narkoba,” sebut Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan, Kamis (30/9).
Sambungnya, selain berkomitmen memerangi Halinar, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap peredaran uang tunai yang tidak sesuai SOP dengan mengubah alat transaksi dari uang tunai menjadi koin.
Mantan Kalapas Kelas IIB Kayu Agung ini juga menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaanya, Sub Registrasi dan Bimkemas berkoordinasi dengan Tim Kesehatan dan Perawatan Warga Binaan, yang terdiri dari Kasi Bimnadik dan Giatja, Kasubsi Perawatan, dokter Lapas dan staff perawatan. WBP yang menjalani test urine diawasi langsung oleh staff perawatan.
“Enam WBP yang menjalani test urine ini hasilnya negatif narkotika. Pelaksanaan ini akan terus kita lakukan bagi warga binaan secara bertahap dan berkala,” ujarnya.(LMC-04)
