
Medan, 15/9 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan diminta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha dan rumah sakit (RS) yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah cair dan udara di Kota Medan. Apalagi usaha dimaksud tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari ST saat pemandangan umum terkait P APBD Pemko Medan TA 2021 dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan, kemarin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri Walikota Bobby Afif Nasution.
Kritik pedas itu disampaikan Sudari ST (foto) atas kepedulian fraksinya guna pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Medan. Sudari selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan yang membidangi lungkungan telah banyak menerima laporan dan pengaduan terkait pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan.
Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan tegas dan bila perlu melakukan paksaan berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pembongkaran, penghentian sementara seluruh kegiatan, atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.
“Tindakan itu sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka peraturan UU itu harus dijalankan,” urai Sudari.
Dikatakan Sudari, Fraksi PAN berpandangan Pemerintah sebagai regulator harus bertindak terhadap pelaku industri dan usaha nakal yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL. Bahkan, Sudari mengklaim memiliki data bagi pelaku usaha yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL. “Ada seratusan lebih unit usaha yang tidak memiliki IPAL dan AMDAL sesuai standart. Baik itu hotel, rumah industri, pabrik dan rumah sakit,” sebut Sudari.(LMC-02)
