Ketua Komisi A Hendro Susanto (kanan) dan anggota Komisi Subandi saat menggelas konfrensi pers di Gedung DPRD Sumut, Senin (18/10).(Foto:LintasMedan/irma Yuni)
Medan, 18/10 (LintasMedan) – Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Hendro Susanto menegaskan pihaknya tidak ada melakukan intervensi dalam proses pemilihan calon anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut. Hingga saat ini proses tersebut telah masuk tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 15 nama peserta.
Uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan selama 30 hari kerja terhitung mulai 27 Oktober 2021.
“Jadi meskipun uji kelayakan dan kepatutan itu di lembaga legislatif, tidak ada itu intervensi. Tolong jangan ada anggapan itu dan jangan cederai kerja keras dan niat baik teman-teman,” kata Hendro didampingi anggota Komisi A Subandi, dalam konfrensi pers, Senin (18/10).
Uji kelayakan dan kepatutan ini untuk mencari lima nama yang layak menjadi anggota KI Sumut dari 15 nama terpilih.
Hendro yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan pihaknya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan mengedepankan sikap independensi dan proporsional sesuai aturan yang berlaku.
“Regulasi ini membuat kita respon cepat di hari kerja. Selambat-lambatnya 30 hari kerja sudah ada lima nama yang menjadi anggota Komisioner Komisi Informasi,” kata Hendro.
Sebelumnya, lanjut dia, Komisi A melakukan rapat internal setelah menerima surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait 15 calon anggota Komisi Informasi.
“Surat dari Gubernur kita terima tanggal 7 Oktober 2021. Lalu kita melakukan rapat internal tanggal 11 Oktober 2021 yang dihadiri para anggota Komisi A. Lalu kita mengecek regulasi mengenai peraturan perekrutan anggota Komisi Informasi,” kata Hendro.
Sementara Subandi mengatakan untuk membantu tugas Komisi A dalam menjaring lima nama anggota Komisi Informasi, Komisi A membentuk tim adhock (perumus) . “Tim ini sifatnya untuk membantu Komisi A. Tim adhock ini juga terdiri dari beberapa anggota Komisi A dengan tugas membuat draf mekanisme proses uji kepatutan dan kelayakan.
” Proses perkenalan terhadap 15 calon ini kita langsungkan pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2021,” kata Subandi.
Subandi juga mengklarifikasi isu di luar yang dikembangkan macam-macam soal pembentukan Tim Adhock ini.
“Kita menginginkan pemilihan ini benar-benar tanpa intervensi. Kita ingin transparan tanpa ada giring-menggiring,” tegasnya.
Ini 15 Nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
- Abd Harris Dr SH MKn
- Ahmad Yasir Lubis SH MH
- Amrizal SE
- Khairil Hudha SSos
- Dr Cut Alma Nuraflah MA
- Dedy Ardiansyah
- Edy Syahputra Drs
- Endang Junaidi
- Galumbang Hutagalung SE MM PhD
- H Harun Ismail Sitompul SH
- Herry Dani SE MAB
- Masrul Drs MPsi
- Mayjen Simanungkalit Drs
- Muhammad Safii Sitorus SH
- Sakhira Zandi Dr MSi.(LMC-02)
