Foto:LintasMedan/ist
Madina, 21/10 (LintasMedan) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Riflan, S.Sos, MM, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) di Medan.
Riflan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan/pembelian Handy Talk (HT), buku perpustakaan desa, pelatihan Tanggap Bencana Alam, pelatihan PKK Tahun 2019.
Kemudian pelatihan Tiga Pilar, pelatihan LPM, pelatihan BPD dan pelatihan PKK Tahun 2020, yang bersumber dari Dana Desa (DD) se Kecamatan Natal, akhirnya akan menjalani masa persidangan.
Sebelumnya, Riflan telah diamankan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan, oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Cabang Natal. Pelimpahan berkas perkaranya ini pun diserahkan langsung oleh Kacabjari Natal ke Pengadilan Tipikor.
Namun mengenai jadwal pelaksanaan sidangnya, Kejaksaan Negeri Cabang Natal masih menunggu keputusan dari pengadilan.
“Terkait kapan waktu sidang dilaksanakan, kita masih menunggu jadwalnya dari PN Tipikor Medan,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natal, Yusiman Harefa, SH, kepada LintasMedan, via seluler, Kamis (21/10).(LMC-04)
