Madina, 30/10 (LintasMedan) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menetapkan 19 Agustus 1945 sebagai Hari Lahir Kemenkumham dan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).
Keputusan ini dibacakan Menhumkam saat memimpin upacara Hari Kemenkumham HDKD ke-76, di lapangan Kemenkumham Kuningan, Jakarta Selatan, yang selalu diperingati pada 30 Oktober.
Perubahan Hari tersebut berdasarkan kajian, penelusuran sejarah dan pengumpulan bukti-bukti autentik serta wawancara beberapa pakar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Ke depan, Hari Dharma Karya Dhika akan diperingati pada 19 Agustus setiap tahunnya. Keputusan ini otomatis mencabut Keputusan Menteri Kehakiman Tahun 1985, ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan, Kanwil Kemenkumham Sumut, Sabtu (30/10).
Kepada LintasMedan, Hamdi mengatakan keputusan Menkumham ini semata-mata untuk mengembalikan dan meluruskan sejarah yang benar.
Seluruh jajaran Kemenkumham baik pusat, kantor wilayah dan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, mengikuti upacara tersebut. Termasuk Lapas Panyabungan, upacara ini diikuti secara virtual.
“Sejarah singkat Kemenkumham ini dibacakan Wakil Menkumham, Edward OS Hiariej, tujuannya untuk memaparkan data dan fakta kepada seluruh peserta upacara,” sebut Hamdi.(LMC-04)
