Rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2021-2026, Rabu (9/2)
Madina, 9/2 (LintasMedan) – Rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2021-2026, Rabu (9/2) diskor dan ditutup tanpa putusan karena tidak mencukupi kuorum.
“Instruksi pimpinan. Sebaiknya sidang ini tidak dilanjutkan karena jumlah peserta tidak memenuhi kuorum. Berdasarkan absensi yang saya pegang hanya 19 anggota dewan yang hadir di luar dua pimpinan sidang,” kata anggota DPRD Madina dari Fraksi PAN, Syafaruddin Ansari.
Syafaruddin mengatakan, jika sidang dipaksakan untuk dilanjutkan akan menimbulkan permasalahan.
Dia justru mengaitkan persoalan itu dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang bertepatan pada saat yang sama, tentu kata Syafaruddin akan menjadi perbincangan yang sangat buruk karena anggota dewan dianggap tak paham tentang aturan-aturan dasar persidangan.
Awalnya, pembahasan RPJMD ini berjalan sebagaimana biasa dan Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution membacakan paparan rencana pembangunan daerah di depan para dewan.
Namun, ketika pimpinan sidang, Erwin Efendi Lubis akan melakukan penundaan hingga pukul 14.00 Wib, untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi muncul instruksi dari salah seorang anggota dewan karena jumlah peserta sidang tidak memenuhi 2/3 yang hadir.
Instruksi ini pun ditanggapi pimpinan sidang kemudian memutuskan penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. “Tadi sebelum dimulainya sidang, ada 28 anggota dewan yang hadir. Namun ternyata hanya 19 orang saja yang menandatangani absensi. Kami putuskan untuk menunda paripurna ini,” tegas Erwin.(LMC-05)
