Medan, 23/7 (LintasMedan) – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah mengakui banyak warga yang menyampaikan keluhan terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.
Legislator, kata Irwansyah, semaksimal mungkin berupaya membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan kenaikan PBB yang dikeluhkan masyarakat.
“Melalui Sosialisasi Perda yang menghadirkan Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan masyarakat bisa langsung mendapatkan pemahaman yang jelas dan terang, ” ucapnya, Sabtu (23/7) di Medan.
Termasuk adanya keluhan dari masyarakat soal kenaikan PBB, Irwansyah menjelaskan di beberapa kawasan warga mengeluhkan adanya perubahan ini dan solusinya warga bisa menyampaikan keberatan tersebut kepada pemerintah Kota Medan.
Ia juga mengajak warga masyarakat Kota Medan untuk memahami Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, karena banyaknya persoalan di lapangan dimana warga mengeluhkan dengan adanya perubahan jumlah pajak yang harus dibayar masyarakat.
“Termasuk adanya kenaikan PBB, warga juga berhak menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Kota Medan melalui BPPRD yang ada di wilayah masing-masing (UPT), ” paparnya.
Ia juga berharap warga bisa lebih teredukasi dimana jika ada persoalan di lapangan warga mengetahui kemana harus menyampaikan keluhan dan keberatannya. “Selain mengajak warga taat pajak, kita juga mengharapkan warga lebih tereduksi jika ada persoalan yang dihadapi, ” katanya.
Salah seorang warga Pidar, penduduk Jalan Lampu Medan, mengeluhkan adanya kenaikan PBB di rumah yang menjadi tempat tinggalnya.
“Saya memiliki rumah yang ditinggali sejak 2013 lalu, waktu itu kami membayar PBB sekitar 36 ribu, tapi sekarang kami harus membayar 200 ribu, kami ingin menyampaikan keberatan ini tapi tidak tahu ke mana. Saat ditanya ke Kepling kami mendapatkan jawaban yang kurang puas, ” katanya.
Diakuinya, karena saat ini ia tidak lagi memiliki suami, ia mengharapkan bisa mendapatkan potongan atau keringanan pembayaran. “Suami saya sudah meninggal, untuk itu saya memohon potongan, ” katanya.(LMC-02)
