Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Legislator: Pemilihan Kepling di Medan Jangan Sampai Timbulkan Perpecahan Warga
  • Medan

Legislator: Pemilihan Kepling di Medan Jangan Sampai Timbulkan Perpecahan Warga

Lintas Medan 7 Mei 2023 2 min read
Edy Syahputra

Medan, 7/5 (LintasMedan) – Sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan diperlukan untuk jabatan seorang Kepala Lingkungan (Kepling) agar mampu dalam visi dan misi pemerintahan di Kota Medan.

Untuk itu dalam proses pemilihan Kepling juga perlu diatur dalam Perda dan disosialisasikan agar tidak terjadi perpecahan di kalangan warga.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Minggu (7/5).

“Perda Nomor 9 tahun 2017 perlu disosialisakan, bertujuan agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan. Karena kepala lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana bertugas,” katanya..

Dikatakannya, dalam perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan, memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK). Demikian juga harus berdomilisi di lingkungan tersebut minimal 2 tahun.

Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.

“Menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Selanjutnya pada pasal 6 dan 7 Pengangkatan pemberhentian Kepala Lingkungan dilakukan oleh Camat atas usulan Lurah dengan syarat antara lain berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Sementara pemberhentiannya, sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.

Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena nyata-nyata merusak nama baik masyarakat setempat, di Kelurahan dan Pemerintahan, berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat menggangu ketertiban umum.

Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkungan dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat , tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.

Diakhir penjelasannya, Edi Saputra berharap Pemko Medan saat ini dibawah kepemimpinan Walikota Muhammad Bobby Afif Nasution, agar meningkatkan tunjangan dan kesejahteraan para pejabat Kepling.

“Sebab kita menyadari tugas Kepling itu sangat berat, beresiko dan menjadi orang yang terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat dan dituntut mampu menghadapi dan menyelesaikan persoalan masyarakat.(LMC-02)

Post Views: 1,072

Continue Reading

Previous: Polisi Diminta Tangani Begal, Korban Sudah Menyasar ke Abang Becak
Next: Pemko Medan akan Perbaiki Seluruh Jalan Rusak

Related Stories

Sumut Berangkatkan 122 Atlet PON Bela Diri di Kudus
3 min read
  • Medan
  • Sports

Sumut Berangkatkan 122 Atlet PON Bela Diri di Kudus

8 Oktober 2025
Ketua Umum FORKI Sumut, H Rahmat Shah “Pengurus Solid, Prestasi Bangkit”
2 min read
  • Medan
  • Sports

Ketua Umum FORKI Sumut, H Rahmat Shah “Pengurus Solid, Prestasi Bangkit”

8 Oktober 2025
‘Rumah Bersama Perempuan Karo’
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

‘Rumah Bersama Perempuan Karo’

7 Oktober 2025

You may have missed

Basket Porkot Medan Diiikuti 314 Atlet, Laga Minggu Ditunda
1 min read
  • Sports

Basket Porkot Medan Diiikuti 314 Atlet, Laga Minggu Ditunda

12 Oktober 2025
150 Karateka Bertarung di Porkot XV Medan
1 min read
  • Sports

150 Karateka Bertarung di Porkot XV Medan

12 Oktober 2025
Marciano Buka PON Beladiri 2025, Prof Indra Kasih Wakili KONI Sumut
2 min read
  • Sports

Marciano Buka PON Beladiri 2025, Prof Indra Kasih Wakili KONI Sumut

11 Oktober 2025
Gelombang II Kontingen Bela Diri Sumut Tiba Dikudus
2 min read
  • Sports

Gelombang II Kontingen Bela Diri Sumut Tiba Dikudus

11 Oktober 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.