Foto: Ilustrasi
Medan, 29/8 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan, daftar caleg sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut dan DPD RI tidak mendapat tanggapan masyarakat selama jangka waktu yang ditetapkan.
“Kami tidak menerima laporan apa pun atas bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara atau DCS selama masa tanggapan masyarakat,” ujar anggota KPU Provinsi Sumut Batara Manurung kepada pers di Medan, Selasa (29/8).
Ditambahkannya, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU dan berlaku secara nasional, tahapan masa tanggapan masyarakat atas DCS bacaleg DPRD provinsi Sumut dan bakal calon DPD RI pada Pemilihan Umum 2024 berlangsung mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.
Setelah tahapan tersebut, KPU Sumut akan melakukan pencermatan daftar caleg tetap (DCT) pada 24 September sampai 3 Oktober 2023.
“Lalu setelah itu akan masuk tahap pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.
Batara mengatakan partai politik masih boleh mengganti bacaleg dengan alasan diputuskan oleh partai politik, karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diambil kebijakan oleh partai untuk diganti.
Pihaknya berharap masyarakat turut serta dalam pengawasan dan proses seleksi ini dengan memberikan informasi atau bukti-bukti yang relevan terkait dengan caleg yang terdaftar.
“KPU Sumut sudah berupaya, tinggal masyarakat yang memberi respons. Kita berharap masyarakat mau menyampaikan informasi, tapi kalau kemudian tidak, kita menilai hanya berdasarkan dokumen,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU Sumatera Utara telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.677 berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.
“Dari 1.677 bakal caleg, KPU Sumut mengumumkan bakal caleg yang memenuhi syarat sebanyak 1.371 orang dan tidak memenuhi syarat 306 orang,” kata Batara.
Untuk penetapan DCT anggota DPRD Sumut dijadwalkan akan dilaksanakan pada November 2023. (LMC-02)
