Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Bisnis
  • Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pribadi
  • Bisnis
  • Headline
  • Hukum

Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pribadi

Lintas Medan 13 November 2023 3 min read
Ilustrasi

Jakarta, 13/11 (LintasMedan) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam siaran persnya diterima melalui Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 5 Suamtera Bagian Utara (Sumbagut) Minggu (12/11) mengatakan selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

Dengan demikian sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Juga bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku.

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain itu menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, SatgasPASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

              Pertemuan Pimpinan Satgas PASTI

Pada 9 Oktober 2023 SatgasPASTI telah menggelar high level meeting yang mengundang seluruh anggota Dewan Pembina satgas dengan pembahasan antara lain mengenai program kerja, penguatan Satgas dengan penambahan anggota baru yaitu Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara, serta penyesuaian nama Satgas menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan rencana dan tindak lanjut yang meliputi:
Penguatan sinergi dan kolaborasi antar anggota untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku;
Penguatan anggota dengan usulan penambahan anggota baru lagi yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI.

Kemudian penguatan edukasi dan sosialisasi bersama secara masif mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Dukungan masing-masing otoritas/kementerian/lembaga terkait infrastruktur pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, antara lain yang berkaitan dengan aspek pengaturan serta penanganan aktivitas keuangan ilegal; dan
Penguatan dukungan sumber daya manusia, terutama sekretariat Satgas.

Seluruh anggota Satgas juga berkomitmen penuh untuk melaksanakan tugas pencegahan maupun penanganan yang dilakukan oleh SatgasPASTI dan mendukung langkah yang tegas dalam penindakannya. (LMC/rel)

Post Views: 42

Continue Reading

Previous: Indeks Pembangunan Gender Sumut Tumbuh 91,06%
Next: Pemprov Sumut Bantah Keluarkan Izin Sky Garden/Key Garden Kutalimbaru

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.