Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Medan Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan
  • Headline
  • Medan

Medan Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

Lintas Medan 7 Maret 2024 1 min read
Ilustrasi – Bulan Ramadhan. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 7/3 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menerapkan aturan wajib menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan terhitung mulai 10 Maret hingga 10 April 2024.

Keterangan yang dihimpun Lintasmedan.com, Kamis (7/3), peraturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Yuda P. Setiawan.

Dalam surat edaran Wali Kota Medan tersebut juga disebutkan, antara lain setiap pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.

Pelaku usaha juga diimbau tidak memajangkan aneka makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.

Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat.

Khusus bagi pelaku usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi dari pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi diberikan pengecualian bagi penyelenggara hiburan dan rekreasi fasilitas bintang tiga, empat, dan lima menjadi pengecualian penutupan sementara.

Disebutkan, Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha selama bulan Ramadan. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Medan tersebut akan dikenakan sanksi. (LMC-02)

Post Views: 174
Tags: Hiburan medan ramadhan selama tutup Wajib

Continue Reading

Previous: Pemko Medan Apresiasi Bantuan Mesin Daur Ulang Sampah dari Jepang
Next: 25 Tahun Madina, Sukhairi Berharap Fasilitas Kesehatan Merata

Related Stories

Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah

17 Oktober 2026
Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
2 min read
  • Medan

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober

16 Oktober 2026
Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan
2 min read
  • Medan

Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan

16 Oktober 2026

You may have missed

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS
1 min read
  • Sumut

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS

23 Oktober 2026
Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina
1 min read
  • Sumut

Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina

22 Oktober 2026
Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Madina, Oknum Timsus Jadi Sorotan
2 min read
  • Sumut

Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Madina, Oknum Timsus Jadi Sorotan

17 Oktober 2026
Hari Libur, Plt Kadis DLH Madina Sidak Kondisi TPA Panyabungan Barat
2 min read
  • Sumut

Hari Libur, Plt Kadis DLH Madina Sidak Kondisi TPA Panyabungan Barat

17 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.