Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Retribusi Sampah Naik, Hendra DS Usulkan Revisi Perda No 1 Tahun 2024
  • Medan

Retribusi Sampah Naik, Hendra DS Usulkan Revisi Perda No 1 Tahun 2024

Lintas Medan 21 April 2024 2 min read

Medan, 21/4 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan Hendra DS usulkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera direvisi. Pasalnya, isi Perda terkait retribusi sampah sangat dinilai sangat memberatkan.

“Sebelum Perwal diterbitkan, kita harapkan direvisi dulu. Sebelum direvisi hendaknya diberlakukan tarif lama,” ujar Hendra DS, dikutip Minggu (21/4).

Disampaikan Hendra, tarif retribusi baru sangat memberatkan, warga sudah protes bahkan tidak berkenan membayar. “Kita kuatirkan dampak kekecewaan warga bakal membuang sampah sembarangan dan tentu sampah liar semakin marak,” terang Hendra.

Masih menurut Hendra, bila sampah liar semakin banyak tentu, penanganan sampah tidak terkendali. Untuk itu kata Hendra, piahknya di DPRD Medan akan membentuk tim untuk melakukan revisi terhadap Perda baru. “Saya bersama teman-teman di DPRD Medan akan berjuang untuk kembali merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah ini,”katanya.

Disebutkan, Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori. Di mana setiap kategori di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut.

Tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama. Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan.

Rinciannya adalah :

  1. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M²)

Pusat Kota

  • Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan
  • Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan
  • Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan

Pinggir Kota

  • Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
  • Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
  • Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan
  1. Rumah Tangga Tipe 2 (>150 M² s/d 300 M²)

Pusat Kota

  • Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
  • Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
  • Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

Pinggir Kota

  • Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
  • Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
  • Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan
  1. Rumah Tangga Tipe 3 (<150 M²) Pusat Kota
  • Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
  • Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
  • Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

Pinggir Kota

  • Jalan Utama: Rp 59.290 per bulan
  • Jalan Kolektor: Rp 29.645 per bulan
  • Jalan Lingkungan: Rp 29.645 per bulan

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra Utama Pohan dalam kesempatan itu juga mengingatkan terkait larangan dan sanksi kepada warga Medan yang membuang sampah sembarangan.

“Dalam pasal 32 Perda No.6 tahun 2015 disebutkan bahwa bagi warga Kota Medan yang yang melanggar ketentuan pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 Juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta,” katanya.(LMC-02)

Post Views: 38

Continue Reading

Previous: DPRD Tegaskan Program UHC Masih Berlanjut
Next: DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.