Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Dinas Pariwisata Diminta Tegakkan Surat Edaran Tentang Usaha Hiburan
  • Medan

Dinas Pariwisata Diminta Tegakkan Surat Edaran Tentang Usaha Hiburan

Lintas Medan 24 Februari 2026 2 min read

Medan, 24/2 (LintasMedan) – Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede (P Gerindra) dorong Dinas Pariwisata Kota Medan menindak tegas pelaku usaha hiburan dan permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Medan tentang penutupan sementara di bulan suci Ramadhan 1447 H/Tahun 2026 M. Menurut Salomo tindakan tegas dan pengawasan harus dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam rangka menghormati bulan Ramadhan.

Hal itu disampaikan Salomo TR Pardede saat rapat bersama Dinas Pariwisata Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (24/2).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Salomo TR Pardese didampingi Wakil Ketua Komisi T Bahrumayah dan Sri Rezeki. Hadir juga Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odie Anggia Batubara dan sejumlah stafnya.

Dikatakan Salomo, Dinas Pariwisata harus tegas kepada pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Walikota. “Jangan pilih kasih soal penertiban. Karena akan berdampak dan memicu keributan. Tetapi lakukan pengawasan dengan benar dan melalui persuasif,” tandas Salomo.

Karena menurut Salomo, hingga hari puasa ke enam, masih saja ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan SE termasuk usaha gelanggang permainan ketangkasan Biliard yang masih buka diluar waktu yang ditentukan.

“Ini kan juga memicu preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Kenapa ada yang buka dan tidak. Dinas Pariwisata harus bijak dan tegas soal itu,” sebut Salomo.

Menjawab pernyataan Salomo, Kadis Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara mengatakan akan mengamankan SE Walikota tersebut. “Kita akan mengamankan SE Walikota tersebut dan tetap akan kita pantau tempat hiburan lainnya,” ujat Odie.

Odie menjelaskan, pihaknya secara proaktif tetap mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi khususnya yang menjual minuman beralkohol.

Sebagaimana diketahui, SE Walikota Medan No 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Ditujukan kepada pelaku usaha Hiburan Malam, Karaoke, Rumah Pijat, SPA, Gelanggang Permainan Ketangkasan dan Jasa Makanan dan Minuman. Untuk menghormati bulan suci Ramadhan, sementara usaha diataa supaya ditutup. Dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemko Medan.

Sehubungan dengan itu, kepada pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi mulai tgl 18 Februari 2026 sd 20 Maret 2026. Kepada pelaku hiburan malam yakni diskotik, klub malam, Pub/music hidup, karaoke, rumah pijat dan oukup, SPA dan Bar/rumah minum wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha.

Sedangkan usaha permainan ketangkasan kecuali arena permainan anak anak dibataai penyelengaraan yakni pukul 10.00 Wib sd pukul 18.00 Wib dan tidak menjual alkohol.

Kepada pelaku restoran usaha restoran yang menyediakan kegiatan music religi wajub mengurangi volume suara dan memperhatikan kegiatan rumah inadah terdekat.

Dan kepada Camat se Kota Medan wajib melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing masing.(LMC-02)

Post Views: 105

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Berharap Ramadhan Fair 2026 Berdampak Nyata bagi UMKM dan Syiar Islam
Next: Wali Kota Medan Resmi Buka Ramadhan Fair XX

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.