Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Dinas Pariwisata Diminta Tegakkan Surat Edaran Tentang Usaha Hiburan
  • Medan

Dinas Pariwisata Diminta Tegakkan Surat Edaran Tentang Usaha Hiburan

Lintas Medan 24 Februari 2026 2 min read

Medan, 24/2 (LintasMedan) – Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede (P Gerindra) dorong Dinas Pariwisata Kota Medan menindak tegas pelaku usaha hiburan dan permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Medan tentang penutupan sementara di bulan suci Ramadhan 1447 H/Tahun 2026 M. Menurut Salomo tindakan tegas dan pengawasan harus dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam rangka menghormati bulan Ramadhan.

Hal itu disampaikan Salomo TR Pardede saat rapat bersama Dinas Pariwisata Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (24/2).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Salomo TR Pardese didampingi Wakil Ketua Komisi T Bahrumayah dan Sri Rezeki. Hadir juga Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odie Anggia Batubara dan sejumlah stafnya.

Dikatakan Salomo, Dinas Pariwisata harus tegas kepada pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Walikota. “Jangan pilih kasih soal penertiban. Karena akan berdampak dan memicu keributan. Tetapi lakukan pengawasan dengan benar dan melalui persuasif,” tandas Salomo.

Karena menurut Salomo, hingga hari puasa ke enam, masih saja ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan SE termasuk usaha gelanggang permainan ketangkasan Biliard yang masih buka diluar waktu yang ditentukan.

“Ini kan juga memicu preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Kenapa ada yang buka dan tidak. Dinas Pariwisata harus bijak dan tegas soal itu,” sebut Salomo.

Menjawab pernyataan Salomo, Kadis Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara mengatakan akan mengamankan SE Walikota tersebut. “Kita akan mengamankan SE Walikota tersebut dan tetap akan kita pantau tempat hiburan lainnya,” ujat Odie.

Odie menjelaskan, pihaknya secara proaktif tetap mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi khususnya yang menjual minuman beralkohol.

Sebagaimana diketahui, SE Walikota Medan No 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Ditujukan kepada pelaku usaha Hiburan Malam, Karaoke, Rumah Pijat, SPA, Gelanggang Permainan Ketangkasan dan Jasa Makanan dan Minuman. Untuk menghormati bulan suci Ramadhan, sementara usaha diataa supaya ditutup. Dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemko Medan.

Sehubungan dengan itu, kepada pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi mulai tgl 18 Februari 2026 sd 20 Maret 2026. Kepada pelaku hiburan malam yakni diskotik, klub malam, Pub/music hidup, karaoke, rumah pijat dan oukup, SPA dan Bar/rumah minum wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha.

Sedangkan usaha permainan ketangkasan kecuali arena permainan anak anak dibataai penyelengaraan yakni pukul 10.00 Wib sd pukul 18.00 Wib dan tidak menjual alkohol.

Kepada pelaku restoran usaha restoran yang menyediakan kegiatan music religi wajub mengurangi volume suara dan memperhatikan kegiatan rumah inadah terdekat.

Dan kepada Camat se Kota Medan wajib melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing masing.(LMC-02)

Post Views: 132

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Berharap Ramadhan Fair 2026 Berdampak Nyata bagi UMKM dan Syiar Islam
Next: Wali Kota Medan Resmi Buka Ramadhan Fair XX

Related Stories

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026

You may have missed

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut

21 Mei 2026
Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

20 Mei 2026
Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

19 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.