
Madina, 14/10 (LintasMedan) – Sebuah pabrik pengolahan tali rafia yang berlokasi di Desa Panggorengan, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ludes terbakar pada Rabu (14/10), sekitar pukul 13.13 WIB. Pabrik tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Insiden kebakaran yang terjadi di area yang sama dengan tempat pengolahan air minum Madina Murni ini sempat mengepulkan asap tebal dan memicu kepanikan warga sekitar. Sebanyak dua unit armada pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan ke lokasi dan berhasil memadamkan kobaran api dalam waktu kurang lebih satu jam.
Namun Ipda Heru Suryawan, Kanit Reskrim Polsek Panyabungan mengatakan, kejadian tersebut masih dalam penyelidikan.
Meski dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, kerugian materiil akibat kerusakan bangunan dan material pabrik ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Di samping insiden kebakaran, keberadaan pabrik ini juga memicu polemik terkait kelayakan izin dan dampak lingkungannya. Pabrik pengolahan tali rafia tersebut diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta juga diduga memanfaatkan karung-karung bekas aktivitas tambang ilegal sebagai bahan baku utamanya.
Seorang warga setempat mengeluhkan keberadaan pabrik yang dinilai berisiko tinggi dan terkesan tersembunyi tersebut.
”Saya kira cuma air minum, rupanya ada pabrik pengolahan tali rafia juga di dalamnya. Bayangkan diolah dari karung bekas tambang, apa tidak berbahaya,” ujar warga di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Mandailing Natal, Akhmad Faisal belum bisa memastikan status perizinan operasional maupun Amdal dari pabrik tersebut.
“Saya cek dulu di aplikasi,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi. (LMC-04)
