Aceh Tamiang, 6/11 (LintasMedan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan dengan pagu anggaran mencapai belasan miliar rupiah, Jumat (6/11).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Tamiang, Ruji Wibowo SH MH mengungkapkan, tersangka ditetapkan pada Kamis (5/11) kemarin, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Adapun kedua tersangka yang ditahan itu adalah RFE (Direktur CV Tri Jaya Family) selaku penyedia jasa, serta ERP yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Disebutkan, perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) ruas jalan Simpang III Tanjung Genteng L Buang – Simpang 3 Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. Yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp12.957.128.000.
Namun dari hasil penyidikan, modus operandi yang dijalankan tersangka dinilai merugikan keuangan negara. Tersangka RFE selaku kontraktor pelaksana diketahui tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan volume yang tercantum dalam kontrak. Kendati demikian, RFE tetap meminta dan menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen. Dan pencairan dana itu pun tidak lepas dari peran ERP.
Selaku KPA dan PPK, ERP menyetujui pembayaran penuh tanpa melakukan pengujian atau verifikasi tagihan terhadap progres riil pekerjaan di lapangan, serta lalai dalam mengawasi pelaksanaan anggaran sesuai kondisi yang sebenarnya.
“Pekerjaan fisik yang terpasang tidak sesuai dengan volume yang ditentukan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemkab Aceh Tamiang, tindakan para tersangka ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1.721.979.880,” ungkap Ruji.
Alhasil, RFE dan ERP disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka pun ditahan selama 20 hari terhitung mulai 5 November 2026 di Lapas Kuala Simpang.
“Kami tegaskan bahwa pengusutan perkara ini belum berhenti, terbuka kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti-bukti baru yang sah,” sebut Ruji. (LMC-04)
