
Simalungun, 22/9 (LintasMedan) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Selasa (22/9/2026). Kegiatan dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Umum Roganda Sihombing, mewakili Bupati Simalungun.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun Daniel Sepdiares Sagala mengatakan, Tim GTRA dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026. Pelaksanaan kegiatan berlangsung Juli hingga Desember 2026, dengan tahapan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penataan aset pada September–Oktober, integrasi penataan aset pada Oktober, serta pelaporan hasil akhir pada Desember 2026. “Saya berharap dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, kita dapat menemukan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan GTRA Kabupaten Simalungun Tahun 2026,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Roganda membacakan sambutan tertulis Bupati Simalungun yang menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menegaskan kepala daerah membentuk dan memimpin GTRA di wilayahnya serta mengintegrasikan kegiatan reforma agraria ke dalam perencanaan pembangunan daerah dengan dukungan penganggaran yang memadai.
“Amanat ini saya pandang tegas dan operasional. Artinya, GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur: berapa bidang tanah yang didistribusikan, berapa kasus konflik yang diselesaikan, dan berapa masyarakat yang benar-benar meningkat kesejahteraannya melalui penataan aset,” tegas Bupati.
Menurutnya, Simalungun memiliki karakteristik persoalan pertanahan yang khas karena luas wilayah yang besar serta keberadaan lahan perkebunan berskala besar yang berbatasan langsung dengan permukiman. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik agraria sehingga diperlukan penanganan secara sistematis melalui satu basis data, satu peta kerja dan satu mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama.
Untuk itu, Pemkab Simalungun menetapkan empat hal sebagai perhatian bersama, yakni pemutakhiran data TORA dan penyusunan daftar calon objek TORA 2026; penetapan lokasi prioritas beserta skema penyelesaiannya; penyelesaian konflik secara terkoordinasi dengan melibatkan kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan sejak tahap identifikasi; serta penguatan tata kelola dan pelaporan melalui Sekretariat GTRA yang dikelola Bidang Pertanahan Dinas PKPP. Sekretariat juga diminta menyusun jadwal rapat berkala dan menyampaikan laporan kepada Bupati serta Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara.(LMC-02)
