
Madina, 25/2 (LintasMedan) – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dikembangkan oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (25/2) kembali beroperasi setelah sebagian aktivitasnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM dan Bupati Madina.
Persetujuan permohonan itu berdasarkan surat Kementerian ESDM Nomor T-348/EK.04/DEP.T/2021 tanggal 19 Februari 2021 dan pembahasan bersama Forkopimda Plus Madina, Camat Puncak Sorik Marapi, serta Kepala Desa di Wilayah Kerja Panas bumi (WKP).
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Harris bersama Tim Investigasi Kecelakaan Kerja EBTKE yang dipimpin Ketut Sujata, turut menyaksikan dimulainya kegiatan tersebut yang diawali dengan operasional pengeboran.
“Secara teknis, kegiatan operasional panas bumi ini sudah bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar,” ujar Harris.
Pihaknya mengharapkan sinergi dengan masyarakat dijamin perusahaan agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas, baik langsung maupun tidak langsung, tanpa perlu terjadi gesekan-gesekan.
Sementara, Ketut Sujata menegaskan kondisi di wilayah kerja PLTP Sorik Merapi sudah aman.
Penambahan alat deteksi H2S sebanyak enam unit, lanjutnya, diyakini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
“Sebagai tindak lanjutnya, yakni bagaimana memberikan edukasi ke masyarakat dalam membedakan gas beracun, H2S dengan belerang dan pertolongan pertama bagi korban jika terjadi paparan. Termasuk juga manfaat yang bisa dihasilkan dari sinergi aktifitas panas bumi untuk usaha pertanian sampai usaha pariwisata di sekitarnya.” kata Ketut.
Adapun unit yang diizinkan untuk beroperasi sementara ini adalah PLTP WKP Sorik Marapi Unit 1 (45 MW) dengan kegiatan operasional 2 unit rig pengeboran panas bumi.
“Kami berkomitmen untuk bertanggungjawab penuh memastikan kegiatan operasional tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan dan prosedur keselamatan panas bumi,” sebut Riza Glorius Pasikki selaku Chief Technology Officer PT SMGP yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT SMGP.
Sebagaimana diketahui, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari melalui pernyataan resminya, pada 26 Januari 2021, menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan atau aktivitas PT SMGP di lapangan, termasuk penghentian operasi PLTP Unit I (45 MW), kegiatan pengeboran dengan 2 unit rig, dan seluruh aktivitas pengembangan PLTP Unit II.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah munculnya gas H2S di lokasi PLTP Sorik Marapi, pada Senin, 25 Januari 2021.
Akibatnya, warga yang berada di sekitar lokasi ada yang meninggal dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. (LMC-04)
