Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Ahli Waris Alm Rohadi Adukan PT ADS ke DPRD Medan
  • Medan

Ahli Waris Alm Rohadi Adukan PT ADS ke DPRD Medan

Lintas Medan 15 Januari 2019 2 min read
Keluarga ahli waris, Almarhum Rohadi saat mengadukan PT Amartha Deli Stevedoring yang bergerak di bidang jasa penyimpanan kontainer kosong, Selasa (15/1), ke DPRD Medan, karena tak juga membayar pesangon karyawan yang telah meninggal. (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 15/1 (LintasMedan) – Keluarga ahli waris, Almarhum Rohadi mengadukan PT Amartha Deli Stevedoring yang bergerak di bidang jasa penyimpanan kontainer kosong, ke DPRD Medan, karena tak juga membayar
pesangon karyawannya yang telah meninggal dunia.

Menyikapi persoalan itu Komisi B DPRD Medan, Selasa (15/1) menggelar rapat yang dipimpin sekretaris komisi Anton Panggabean.

Hadir dalam rapat itu istri dan anak almarhum Rohadi, Jumiani dan Meidi serta dari pihak perusahaan, Deputi GM PT Amartha Emil Tampubolon didampingi Dina Saptuka Nasution dari bagian personalia.

Dalam pertemuan yang dihadiri pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kota Medan itu, Meidi selaku ahli waris menuturkan, bahwa ayahnya Rohadi telah bekerja di PT Amartha Deli Stevedoring selama 11 tahun. Rohadi meninggal karena sakit pada 18 Desember 2018.

Pihak keluarga pun kemudian berupaya untuk bertemu dengan perusahaan tersebut guna menuntut hak dan kewajiban almarhum.

Adapun hak almarhum adalah berupa gaji bulan Desember dan pesangon serta asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tanggal 2 Januari pihak keluarga bertemu dengan bagian personalia perusahaan, dan pihak perusahaan hanya menyanggupi untuk membayarkan gaji bulan Desember. Sementara untuk pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan belum dibahas karena harus menunggu keputusan dari Jakarta.

Menurut Meidi mereka telah berulangkali meminta surat keterangan dari perusahaan agar mereka bisa mengklaim asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Tapi surat tersebut hingga saat ini tak kunjung dikeluarkan oleh perusahaan,” sebut Meidi menambahkan, pihak perusahaan juga tak memberi jawaban saat ditanya soal kepastian pembayaran pesangon.

Sementara pihak Disnaker Kota Medan yang diwakili Simarmata menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon yang dikeluarkan adalah 22 bulan gaji dimana sebulannnya Rohadi menerima gaji sebesar Rp3.200.000. Sehingga pesangon yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp72.400.000 ditambah 15 persen dari hasil, sehingga totalnya menjadi Rp89.600.000 karena mengingat masa kerjanya selama 11 tahun.

Tapi kenyataannya, hingga kini pihak ahli waris almarhum hanya menerima uang duka sebesar Rp 5 juta saja dari perusahaan.

Menyoal itu, Deputi GM PT Amartha Emil Tampubolon mengatakan, tanggal 21 Januari pihak keluarga ahli waris telah dipanggil ke perusahaan untuk memberikan gaji Bulan Desember, dengan syarat pihak keluarga mengembalikan inventaris perusahaan berupa satu unit sepeda motor.

“Menyangkut pesangon akan dibicarakan ke Jakarta,” sebut Tampubolon.

Pada RDP tersebut, Anton Panggabean mengharapkan agar pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan win-win solution, sehingga masalah ini tidak perlu ditangani oleh Disnaker Medan.

“Tapi apabila perusahaan tersebut tidak menyelesaikannya, maka keluarga ahli waris dapat melaporkannya ke Disnaker dan DPRD Medan siap memfasilitasinya,” sebut Anton.(LMC-02)

Post Views: 74

Continue Reading

Previous: DPRD Sesalkan Proyek Sky Bridge Berbiaya Rp 35 Miliar di Medan Terbengkalai
Next: DPRD Minta Kasus Hilangnya Buku Speksi di Dishub Harus Dituntaskan

Related Stories

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan

30 September 2026

You may have missed

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Tingkatkan Integritas dan Kebersamaan, Lapas Panyabungan Peringati Hari Kesaktian Pancasila
1 min read
  • Sumut

Tingkatkan Integritas dan Kebersamaan, Lapas Panyabungan Peringati Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola
2 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola

30 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.