Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Anggota DPRD Medan Berharap Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
  • Medan

Anggota DPRD Medan Berharap Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Lintas Medan 14 April 2021 2 min read

Ilustrasi- Sejumlah warga kurang mampu menerima bantuan langsung tunai dari Pemerintah. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 14/4 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan Hendra DS berharap pelaksanaan pendataan warga miskin dan kurang mampu yang akan dijadikan acuan dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2021 di Medan tepat sasaran.

“Selama ini mungkin ada warga kaya menerima bantuan sosial dari Pemerintah. Sementara yang benar-benar miskin tidak dapat bantuan. Karena itu, perlu diverifikasi agar tepat sasaran,” katanya di Medan, Minggu (14/4).

Menurutnya, selama April 2021 dilakukan pemutakhiran dan penginputan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan penyaluran bansos untuk warga miskin dan kurang mampu tepat sasaran.

Terkait pelaksanaan DTKS di Kota Medan, pihaknya berharap data penerima bansos sebelumnya perlu diverifikasi dan dimungkinkan penambahan data baru.

Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan, mengingatkan seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) agar benar benar melakukan pendataan agar hasilnya dapat sempurna.

“Warga juga harus proaktif. Jangan hanya menyalahkan Kepling karena bukan dia yang bisa mengambil keputusan. Data itu dari Dinas Sosial bersama aparat kelurahan yang melakukan pendataan ke rumah warga,” paparnya.

Khusus kepada tim verifikasi dan validasi DTKS, Hendra meminta agar tim bekerja maksimal saat melakukan pendataan secara menyeluruh sehingga tidak ada warga yang berhak memperoleh bansos terabaikan.

Ia menilai, program penyaluran bansos dengan menggunakan data yang sudah tereverifikasi dan tepat sasaran turut berperan meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Lebih lanjut Hendra menekankan bahwa untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Dalam Perda tersebut juga disebutkan bahwa setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial serta politik. (LMC-02)

Post Views: 15

Continue Reading

Previous: Pemkab/Pemko Diminta Perkuat Sinergi dengan Pemprov Sumut untuk Bangkitkan UMKM
Next: Anggota DPRD Medan Prihatin Maraknya Tawuran di Belawan

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.