Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Anggota DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Jangan Telat Bayar THR
  • Medan

Anggota DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Jangan Telat Bayar THR

Lintas Medan 1 Maret 2026 2 min read
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 900

Medan, 1/3 (LintasMedan)- Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata meminta agar perusahaan membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para buruhnya tepat waktu karena ini bukan kewajiban mendadak.

“Ya, kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Medan untuk membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu. Artinya, tidak boleh diperlama-lama atau tidak dibayarkan. Karena itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya, Minggu (1/3/2026).

Dikatakan politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 Nomor 6, yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

“Artinya, perusahaan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan pembayaran THR kepada para buruhnya paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dan itu harus dipenuhi karena diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Binsar Simarmata juga mengingatkan kepada Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Medan untuk memastikan kepatuhan perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada para buruhnya.

“Disnaker Medan diminta untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar perusahaan-perusahaan jangan sampai ada kendala memberikan THR dan juga harapan kita tidak ada THR terlambat atau dicicil separuh-separuh atau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR. Kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Selain itu, Binsar Simarmata juga menyarankan kepada Disnaker Medan untuk membuka layanan pengaduan bagi para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka kerja.

“Sekali lagi saya selaku anggota DPRD Medan dan duduk di Komisi II dan memang ini jadi tupoksi Komisi II, perlu saya ingatkan kalau perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran. Karena pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyebut pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait teknis dan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Ia mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas paling lambat pembayaran THR adalah H-7 Hari Raya Idulfitri.

“Biasanya seperti itu, tapi kita lihat saja nanti di edaran resmi. Yang jelas, meski edaran belum terbit, pengawasan di lapangan tetap kami lakukan sampai saat ini,” katanya.

Sembari menunggu edaran, Ramaddan juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Medan agar patuh terhadap aturan pembayaran THR.

“Kalau melanggar tentu akan ada sanksinya dari Dewan Pengawas (Dewas). Setiap perusahaan yang membandel akan kami laporkan ke Dewas di Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker. Setelah itu, tim dari Kemnaker akan turun melakukan penindakan,” ujarnya.

Ramaddan menjelaskan, untuk memastikan seluruh aturan dipatuhi, pihaknya juga akan membuka layanan pengaduan melalui nomor interaktif Disnaker Kota Medan.

“Begitu edaran terbit, langsung kami buka layanan pengaduannya. Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, segera melapor untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(LMC-02)

Post Views: 130

Continue Reading

Previous: Angka Kemiskinan di Medan Terbanyak di Sumut
Next: Komisi III Minta PUD Pasar Kota Medan Tinjau Ulang Seluruh Pihak Ketiga

Related Stories

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026

You may have missed

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut

21 Mei 2026
Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

20 Mei 2026
Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

19 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.