
Medan, 28/5 (LintasMedan) – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumatera Utara, FA yang dilaporkan pegawai bank swasta berinisial SNL atas kasus dugaan kekerasan seksual merupakan anggota komisi E di lembaga legislatif tersebut.
Sebagaimana diketahui, Komisi E DPRD Sumut adalah bidang kesejateraan rakyat yang salah satu tugasnya melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.
“Jadi sangat kita sesalkan, sebagai wakil rakyat yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut, seharusnya beliau ikut menjalankan fungsi memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak, bukan malah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap klien kami,” kata kuasa hukum SNL, Dr Khomaini SH, MH PH, Selasa (27/5).
SNL yang mengaku dihamili FA dan kini kandungannya berusia tiga bulan, menurut Khomaini kini mengalami depresi akibat tekanan publik. “Yah dia trauma dan sakit, ditambah lagi pernyataan-pernyataan diluar konteks hukum yang dilontarkan oknum dewan tersebut,” katanya.
Ditambah lagi, akibat kasus yang menimpanya tersebut, SNL yang saat ini masih tinggal bersama kedua orangtuanya terpaksa tidak bekerja.
“Kedua orangtuanya juga berharap agar puteri mereka bisa mendapat keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” kata Khomaini.
Sejumlah bukti-bukti, sebutnya telah siap mereka paparkan guna memperkuat jalannya proses hukum tersebut.
“Kita yakin dalam penanganan kasus yang menyangkut marwah seorang wanita ini, Polda akan bersikap tegak lurus dan adil,” ucapnya.
Tim kuasa hukum SNL, kata Khomaini akan menggunakan pasal 6 ayat C UU No 12 tahun 2023 sebagai dasar hukum untuk mengajukan tuntutan atau pembelaan terhadap kliennya.
Sebagaimana diketahui UU No. 12 Tahun 2023, mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual atau lebih dikenal dengan UU TPKS, memiliki tujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani dan melindungi korban, serta melaksanakan penegakan hukum dan rehabilitasi pelaku.
Sedangkan, pasal 6 ayat c, dalam undang-undang ini, berkaitan dengan tindakan yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk memaksa seseorang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. “Jadi kita duga sejak awal memang ada niat jahat pelaku terhadap korbannya klien kami,” ucapnya.
Sementara hingga saat ini Polda Sumut masih menyelidiki kasus tersebut dan telah melakukan pemeriksaan kedua belah pihak.
Seperti diketahui untuk laporan SNL terkait dugaan kekerasan seksual dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Sedangkan FA melaporkan SNL ke polisi terkait kasus dugaan menyebarkan kebohongan di media sosial.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum SNL lainnya, Muhammad Reza saat konfrensi pers baru-baru ini mengatakan peristiwa itu berawal pada Januari 2025. Saat itu, SNL yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan F dan menawarkan untuk menjadi nasabahnya.
“Perkenalannya di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank,” paparnya.
Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun intens berkomunikasi dan F sempat menyatakan cinta kepada SNL.(LMC-02)
“
.
.
