
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas S. Sitorus. (Foto: LintasMedan/Irma)

Medan, 6/5 (LintasMedan) – Biaya studi banding puluhan wartawan yang mengikuti rombongan perjalanan dinas pejabat Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumatera Utara (Sumut) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada pekan kedua Mei 2018, besarannya masing-masing dikelompokkan dalam tingkatan E atau setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan II dan pegawai tidak tetap.
“Besaran biaya yang dialokasikan kepada masing-masing wartawan saat mengikuti studi banding mengacu kepada Surat Keputusan Gubenur Sumut,” kata Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas S. Sitorus pada acara rapat persiapan studi banding ke Jawa Timur (Jatim), di Medan, baru-baru ini.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/37/KPTS/2017 tentang Satuan Biaya dan Penandatangan Administrasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tertanggal 1 Februari 2017.
Dalam Peraturan Gubernur Sumut itu, biaya perjalanan dinas dikelompokkan dalam lima tingkatan, yakni tingkat A, B, C, D dan E.
Biaya perjalanan dinas terdiri atas komponen-komponen, antara lain uang harian, biaya penginapan, biaya transpor, uang representasi, sewa kendaraan dan biaya penjemput/mengantar.
Untuk biaya uang harian, misalnya, yang terdiri atas uang makan, uang transpor lokal dan uang saku dibayarkan secara lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus. Sedangkan, besarnya tergantung daerah tujuan perjalanan dinas.
Khusus utuk biaya uang penginapan untuk tingkat E ditetapkan sebesar Rp310.000/hari.
Dalam rapat persiapan keberangkatan ke Jatim yang dihadiri sejumlah wartawan tersebut, Ilyas menegaskan, pihaknya dalam menggunakan anggaran perjalanan dinas lebih mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
Dikatakannya, studi banding ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merupakan kegiatan yang sudah dianggarkan pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut dalam bentuk kegiatan kehumasan dan peningkatan sumber daya manusia.
Ia menilai, kegiatan studi banding ke Pemprov Jatim efektif bagi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya maupun untuk wartawan unit Pemprov Sumut.
“Kunjungan ke kantor Pemprov Jatim untuk menambah pengetahuan serta tentang penyebaran informasi termasuk “sharing” tentang apa saja publikasi kegiatan-kegiatan pemprov setempat,” paparnya. (LMC-02)