
Kepala Biro Binsos dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Muhammad Yusuf (kanan) didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut M. Ilyan Sitorus (kiri), memberikan keterangan kepada pers, di ruang Humas Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (22/8). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 22/8 (LintasMedan) – Biro Bina Sosial (Binsos) dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut sejak Januari hingga awal Agustus 2017 kebanjiran proposal berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.
“Jumlah proposal yang masuk hingga saat ini sudah mencapai ribuan berkas,” kata kepala Biro Binsos dan Kemasyarakatan Setdprov Sumut Muhammad Yusuf kepada pers, di Medan, Selasa.
Apabila dirata-rata proposal yang masuk ke Biro Binsos dan Kemasyarakatan Setdaprov Sumut diperkirakan mencapai seratusan lebih proposal per bulan, sehingga pihaknya harus sangat selektif untuk menyeleksi proposal yang penting atau mendesak.
Menurut dia, saat ini sistem pengalokasian dana bantuan sosial dan hibah di Pemprov Sumut cukup ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Terkait dengan hal itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi keabsahan setiap berkas proposal dengan turun langsung melihat objek yang meminta bantuan sehingga dana yang dikeluarkan benar-benar tepat sasaran.
Khusus untuk lembaga maupun organisasi calon penerima hibah harus memiliki badan hukum yang masih berlaku dan tidak boleh diberikan untuk satu penerima setiap tahun.
Setelah proses berkas dinyatakan lolos verifikasi, kata Yusuf, tim dari Pemprov Sumut turun ke lapangan untuk melihat langsung status lahan maupun bangunan yang akan mendapat kucuran dana hibah.
“Jangan sampai status lahan ternyata bersengketa,” katanya didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas Sitorus.
Setelah dilakukan verifikasi, selanjutnya pihak Pemprov Sumut memberikan rekomendasi ke DPRD setempat untuk kemudian dibahas dalam persidangan yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekdaprov Sumut.
“Tahapan akhirnya bukan di Biro Binsos, melainkan didasarkan atas hasil persidangan TAPD. Dari hasil sidang tersebut baru dikeluarkan rekomendasi siapa yang berhak mendapatkan dana hibah,” ucapnya.
Untuk permohonan proposal permohonan bantuan hibah yang kemungkinan akan diakomodir dalam APBD Sumut 2017, menurut Yusuf, hampir dapat dipastikan telah lolos verifikasi dan tinggal menunggu keluarnya surat keputusan (SK) Gubernur Sumut.
“Kami tidak mau kembali terulang pengalaman tahun 2014, di mana cukup banyak penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan akhirnya berakhir menjadi persoalan hukum,” ucap Yusuf.
Ia menambahkan, Pemprov Sumut selama tahun 2017 menyediakan total dana bantuan sosial dan hibah diperkirakan sekitar Rp890 miliar.
“Sebagian dana tersebut sudah dikucurkan dan sebagian lagi masih dalam tahap proses,” katanya.
Dari Rp890 miliar dana bansos itu, sekitar Rp53 miliar di antaranya dialokasikan untuk perbaikan rumah ibadah. (LMC-02)