Kepala BPN Serdang Bedagai Ridwan Lubis
Medan, 17/8 (LintasMedan) – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Serdang Bedagai), Sumatera Utara, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus keperluan yang berkaitan dengan administrasi pendaftaran tanah.
“Masyarakat dapat langsung mengajukan bidang tanah yang belum bersertifikat ke kantor BPN Serdang Bedagai, tak perlu melalui calo,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ridwan Lubis, saat dikonfirmasi pers dari Medan, Rabu (17/8).
Konfirmasi tersebut dilakukan terkait dengan adanya isu yang menyebutkan dugaan maraknya praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah itu.
Ridwan memastikan belum ada oknum di lingkungan BPN Sergai yang terbukti memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat dengan cara melakukan pungutan di luar biaya yang resmi, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Ia juga menegaskan bahwa para petugas di kantor BPN Sergai pada setiap hari kerja senantiasa siap melayani masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai kebutuhan berkaitan dengan bidang keagrariaan di daerah tersebut.
Hal ini, menurut dia, sebagai komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus memacu peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
“Kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai i terus berupaya memberi pelayanan terbaik. Jadi, tidak mungkin jika saya menginstruksikan pegawai melakukan pungli,” ucap Ridwan.
Sebagaimana diketahui, untuk mengklaim hak kepemilikan atas sebidang tanah, masyarakat wajib memiliki sertifikat atau akta tanah
PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat.
Terkait hal tersebut, Ridwan mengatakan sebaiknya pengurusan sertifikat tanah dilakukan langsung oleh masing-masing pemohon.
Disebutkannya, lama pengurusan sejak permohonan berkas biasanya 98 hari kerja.
“Saya berharap masyarakat datang dan mengurus sendiri sertifikatnya /urus langsung dan tidak melalui pihak-pihak lain. melalui sistim PTSL salah satunya untuk menghindari praktik percaloan dan pungli,” katanya.
Informasi yang dihimpun dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, menyebutkan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan seputar layanan pertanahan dan tata ruang, juga dapat langsung menghubungi layanan Hotline Pengaduan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811-1068-0000. (LMC-02)
