Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • BPN Serdang Bedagai Ingatkan Masyarakat tak Gunakan Jasa Calo
  • Headline
  • Sumut

BPN Serdang Bedagai Ingatkan Masyarakat tak Gunakan Jasa Calo

Lintas Medan 17 Agustus 2022 2 min read

Kepala BPN Serdang Bedagai Ridwan Lubis

Medan, 17/8 (LintasMedan) – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Serdang Bedagai), Sumatera Utara, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus keperluan yang berkaitan dengan administrasi pendaftaran tanah.

“Masyarakat dapat langsung mengajukan bidang tanah yang belum bersertifikat ke kantor BPN Serdang Bedagai, tak perlu melalui calo,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ridwan Lubis, saat dikonfirmasi pers dari Medan, Rabu (17/8).

Konfirmasi tersebut dilakukan terkait dengan adanya isu yang menyebutkan dugaan maraknya praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah itu.

Ridwan memastikan belum ada oknum di lingkungan BPN Sergai yang terbukti memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat dengan cara melakukan pungutan di luar biaya yang resmi, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Ia juga menegaskan bahwa para petugas di kantor BPN Sergai pada setiap hari kerja senantiasa siap melayani masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai kebutuhan berkaitan dengan bidang keagrariaan di daerah tersebut.

Hal ini, menurut dia, sebagai komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus memacu peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

“Kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai i terus berupaya memberi pelayanan terbaik. Jadi, tidak mungkin jika saya menginstruksikan pegawai melakukan pungli,” ucap Ridwan.

Sebagaimana diketahui, untuk mengklaim hak kepemilikan atas sebidang tanah, masyarakat wajib memiliki sertifikat atau akta tanah

PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat.

Terkait hal tersebut, Ridwan mengatakan sebaiknya pengurusan sertifikat tanah dilakukan langsung oleh masing-masing pemohon.

Disebutkannya, lama pengurusan sejak permohonan berkas biasanya 98 hari kerja.

“Saya berharap masyarakat datang dan mengurus sendiri sertifikatnya /urus langsung dan tidak melalui pihak-pihak lain. melalui sistim PTSL salah satunya untuk menghindari praktik percaloan dan pungli,” katanya.

Informasi yang dihimpun dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, menyebutkan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan seputar layanan pertanahan dan tata ruang, juga dapat langsung menghubungi layanan Hotline Pengaduan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811-1068-0000. (LMC-02)

 

 

 

Post Views: 96

Continue Reading

Previous: Edy Rahmayadi Dukung Penuh Polda Bersihkan Narkoba dan Judi dari Sumut
Next: Masyarakat Antusias Saksikan Pawai Pembangunan 2022

Related Stories

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.