
Medan, 7/2 (LintasMedan) – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara, Agus Prabowo, menyarankan sanksi pidana masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan Produk Halal dan Higienis.
“Jangan hanya sanksi administrasi bagi pelanggar produk halal dan higienis, tapi harus ada sanksi pidana. Kalau sanksi administrasi diberikan sebanyak 3 kali baru dilakukan eksekusi dikhawatirkan ada celah yang bisa dimanfaatkan para pengusaha,” katanya dalam rapat pembahasan Ranperda Pengawasan Pengawasan Produk Halal dan Higienis di DPRD Kota Medan, Senin.
Pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Rajudin Sagala, dia memaparkan perlunya sanksi pidana masuk dalam Ranperda agar ada efek jera.
Selain sanksi pidana, Agus, juga menyarankan agar tim terpadu yang dibentuk untuk mengawasi produk halal dan higienis harus jelas.
Sebab, katanya, perangkat yang disusun dan tertuang dalam draf Ranperda dikhawatirkan akan berjalan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing. “Jadi, tim terpadu ini juga harus jelas,” ujarnya.
Senada dengan itu Direktur Keuangan PD Pasar Kota Medan, Osman Manalu, menyarankan tim terpadu yang dibentuk nantinya dapat mengawasi serta memastikan makanan yang beredar di pasaran benar-benar higienis.
“Terus terang ada 52 pasar tradisional di Medan dan masyarakat masih mengkhawatirkan kehigienisan makanan yang dijual, apalagi yang dijual atau dijajakan diluar pasar,” katanya.
Kabid Perdagangan, Irvan Siregar, menyarankan agar setiap produk yang keluar di pasaran harus punya label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menanggapi berbagai masukan itu, anggota Pansus, H Salman Alfarisi, menyampaikan naskah kajian akademik Ranperda masih prematur. “Kami akui, naskah akademiknya masih premature. Makanya, melalui rapat ini, segala sesuatu untuk penyempurnaan Ranperda ini sangat dibutuhkan, agar nantinya Perda yang dihasilkan benar-benar menyakini serta melindungi masyarakat Kota Medan dari makanan halal dan higienis,” katanya.(LMC-02)
