Sosialisasi program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Medan, Senin (5/9).(Foto:LintasMedan/Irma)
Medan, 5/9 (LintasMedan) – Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRD) Sumut mengimbau masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 30 November 2022.
Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadly mengatakan, tahun 2023, kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan (05/09).
“Kita buka ruang untuk pemutihan bagi yang menunggak pajak kenderaan bermotor miliknya, karena tahun depan tidak ada lagi program pemutihan,” kata Fadly pada konfrensi pres, Senin (5/9) di Polonia Hotel Medan.
Kofrensi pres sekaligus Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/647/KPTS/2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstentifikasi Pajak Kendaraan Bermotor / Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga menghadirkan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut dan PT Jasa Raharja.
Pemutihan ini dilakukan sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan mulai 2023.
Fadly juga mengajak masyarakat, untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini. Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
“Registrasilah kendaraan anda, dengan adanya keringanan-keringanan yang kami berikan. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan karena tidak ada lagi data kepemilikan kendaraan bermotor,” katanya.(LMC-02)
