Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • Bupati Madina Akui Panyabungan Belum Layak Jadi Ibu Kota
  • Sumut

Bupati Madina Akui Panyabungan Belum Layak Jadi Ibu Kota

Lintas Medan 9 Maret 2021 1 min read
Foto:LintasMedan/ist

Madina, 9/3 (LintasMedan) – Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution menilai, Panyabungan yang selama ini menjadi pusat pemerintahan dan operdagangan di kabupaten tersebut masih belum layak disebut menjadi sebuah ibukota yang patut diandalkan.

“Kota Panyabungan masih perlu ditata secara lebih baik agar keberadaannya benar-benar bisa menjadi kota yang modern dan menarik bagi investor,” ucap Dahlan saat memberi sambutan pada peringatan Hari Jadi ke-22 Kabupaten Madina dalam rapat paripurna DPRD di Panyabungan.

Oleh karena itu, bupati berjanji akan menata pembangunan Kota Panyabungan dengan dilengkapi sejumlah sarana dan fasilitas bagi masyarakat.

Untuk mewujudkan sarana tersebut Pemkab Madina akan menggandengan instansi terkait di lingkungan Pemprov Sumatera Utara.

Acara Hari Jadi Kabupaten Madina diperingati dengan syukuran juga digelar secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hadir dalam acara itu para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Kabupaten Madina), alim ulama dan para tokoh masyarakat dan pemuda.

Selain itu, pihaknya akan menata sejumlah bangunan perkantoran antara lain Mapolsek Panyabungan, Gedung KPUD, RSUD, pasar tradisional dan sejumlah infrastruktur lainnya.

Termasuk perubahan status jalan protokol menjadi jalan kabupaten, serta wacana pembangunan bandara.

Pada HUT ke-22 Madina ini dipaparkan kembali sejarah pemekaran Kabupaten Madina.

Harminsyah Batubara, Wakil Ketua DPRD Madina mewakili ketua dewan, memaparkan Kabupaten Madina terbentuk berdasarkan UU No.12 Tahun 1998 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II. Madina ditetapkan pada 23 November 1998 dan diresmikan pada 09 Maret 1999 oleh Menteri Dalam Negeri.

Bupati pertama Madina Amru Daulay SH, mensosialisasikan kabupaten dan menetapkan nama Kabupaten, Mandailing Natal (surat No.100/253.TU/1999 tanggal 24 April 1999).(Irwan Arifianto)

Post Views: 21

Continue Reading

Previous: Anggota DPRD Sumut: Pemberantasan Perambahan Hutan di Perbatasan Karo-Langkat Baru Sebatas Retorika
Next: Wabup Sergai Sosialisasikan Pelebaran Jalan ke Masyarakat

Related Stories

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.