
Madina, 21/5 (LintasMedan) – Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Jafar Sukhairi Nasution menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Selasa (21/5).
MoU ini tujuannya untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di ruang lingkup Pemkab Madina.
Karena mereka diikut sertakan dalam program JKK dan JKN, yang terhitung dari 1 Januari – 31 Desember 2024.
“Terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang senantiasa membangun sinergi, komunikasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan Pemkab Madina,” ucap Sukhairi.
Sukhairi mengatakan, hingga saat ini masih banyak kekurangan dan keterbatasan. Namun pemerintah tetap selalu memperhatikan penjaminan ketenagakerjaan bagi ASN dan non ASN.
“Perlindungan kepada tenaga kerja non ASN ini tanggung jawab kita (pemerintah). Apapun hasilnya mudah-mudahan program ini bermanfaat,“ harapnya.
