Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu. (Foto: LintasMedan/ist)
Sidikalang, 17/2 (LintasMedan) – Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menyatakan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Dairi selama sepekan terakhir.
Data hingga Kamis (17/2), sebanyak 114 warga yang tersebar di sejumlah kecamatan di Dairi terpapar COVID-19.
“Meskipun Kabupaten Dairi berada pada level 1 sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, tetapi berdasarkan perkembangan yang begitu cepat, hari ini kasus konfirmasi sudah berada pada tingkat 2 dengan rasio tracing 7,29 sedangkan angka testing 5,43,” kata Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, di Sidikalang, Kamis (17/2).
Dalam upaya mengantisipasi kemungkinan terjadi peningkatan jumlah warga yang terinfeksi COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di 10 sekolah.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, berdasarkan tingkat keterisian ranjang (bed occupancy ratio, BOR) di RSUD Sidikalang sebanyak 14,8 persen, yakni sudah terisi 8 tempat tidur dari jumlah total 54 tempat tidur isolasi.
Terkait tingkat cakupan vaksinasi, kata Eddy Keleng Ate Berutu, untuk vaksinasi 1 untuk masyarakat umum sudah 82,64 persen, Lansia dosis 1 mencapai 79,34 persen, anak usia 6-11 tahun dosis 1 mencapai 99,59 persen dan dosis II di angka 74,52 persen.
Selain itu, dosis 3 untuk Lansia dan usia di atas 18 tahun 4,23 persen.
Menurut Bupati, Pemkab Dairi sudah mengajukan permintaan bantuan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara dan telah diserahkan pada tanggal 15 Februari 2022, antara lain alat kesehatan, APD dan obat-obatan.
Ia mengimbau kepada masyarakat di Dairi agar senantiasa memperketat protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Jika ada gejala batuk, flu, langsung periksakan ke fasilitas kesehatan terdekat Jangan takut dan ragu untuk vaksinasi. Saat ini, ada varian baru jenis omicron yang lebih cepat penyebarannya dari varian delta, namun tingkat keparahannya lebih rendah. Untuk itu jangan takut dan panik tetapi tetap patuh protokol kesehatan,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Bupati Dairi telah mengeluarkan instruksi Nomor 188.5/1409 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengoptimalan Posko Penanganan COVID19 di Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. (LMC-AsTum)
