Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Samsat dan SIM Keliling di Medan Beroperasi 24 Jam
  • Headline
  • Medan

Samsat dan SIM Keliling di Medan Beroperasi 24 Jam

Lintas Medan 11 September 2023 2 min read
Pelayanan Bus Samsat dan SIM Keliling di Medan Beroperasi 24 Jam

Ilustrasi - Bus Samsat Keliling Sumatera Utara. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 11/9 (LintasMedan) – Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SMI) Polda Sumatera Utara (Sumut) membuka pelayanan 24 jam bus Samsat dan SIM keliling di Medan mulai 11 hingga 23 September 2023 yang tersebar di empat lokasi.

“Pelayanan bus Samsat dan SIM keliling akan beroperasi selama 24 jam, mulai tanggal 11 sampai dengan 23 September 2023,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto saat dikonfirmasi pers di Medan, Senin (11/9).

Disebutkannya, pelayanan itu digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-68 Lalu Lintas Bhayangkara yang jatuh setiap tanggal 22 September.

Selain itu, pihaknya ingin memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Ia juga berharap kegiatan pelayanan bus keliling 24 jam ini dapat menginspirasi polres-polres di jajaran Polda Sumut.

Berikut pelayanan bus Samsat dan SIM keliling di Medan:

  1. Suzuya Mall Marelan di Jalan Marelan Raya No. 207 Medan mulai 11 hingga 13 September 2023.
  2. Samping Graha Grapari Jalan Putri Hijau Medan mulai 14 hingga 16 September 2023.
  3. J.City Medan Johor mulai 17 hingga 19 September 2023.
  4. Ring Road City Walks (RCW) Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal mulai 20 hingga 23 September 2023.

Disebutkan, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi yang ingin memperpanjang SIM BI dan BII tetap ke Satpas Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Adinegoro Medan.

Khusus untuk layanan Samsat, berkas yang wajib disiapkan saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, yakni E-KTP pemilik kendaraan serta STNK dan SKPD asli dengan nama pemilik sama dengan KTP

Sedangkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah SIM lama pemohon, hasil RIKKES jasmani dan hasil tes psikologi.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

  • SIM C Rp 75.000
  • SIM A Rp 80.000
  • SIM A Umum Rp 80.000
  • SIM BI/Umum Rp 80.000
  • SIM BII/Umum Rp 80.000
  • SIM D Rp 30.000. (LMC-Red)
Post Views: 317
Tags: 24 jam bus keliling pelayanan sim

Continue Reading

Previous: Realisasi Investasi Sumut Capai Rp22,2 Triliun
Next: Tak Puas Pelayanan RS di Medan, Keluarga Pasien Tanpa Anus Ngadu ke DPRD

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.