
Ilustrasi - Bus Samsat Keliling Sumatera Utara. (Foto: LintasMedan/dok)
Medan, 11/9 (LintasMedan) – Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SMI) Polda Sumatera Utara (Sumut) membuka pelayanan 24 jam bus Samsat dan SIM keliling di Medan mulai 11 hingga 23 September 2023 yang tersebar di empat lokasi.
“Pelayanan bus Samsat dan SIM keliling akan beroperasi selama 24 jam, mulai tanggal 11 sampai dengan 23 September 2023,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto saat dikonfirmasi pers di Medan, Senin (11/9).
Disebutkannya, pelayanan itu digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-68 Lalu Lintas Bhayangkara yang jatuh setiap tanggal 22 September.
Selain itu, pihaknya ingin memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Ia juga berharap kegiatan pelayanan bus keliling 24 jam ini dapat menginspirasi polres-polres di jajaran Polda Sumut.
Berikut pelayanan bus Samsat dan SIM keliling di Medan:
- Suzuya Mall Marelan di Jalan Marelan Raya No. 207 Medan mulai 11 hingga 13 September 2023.
- Samping Graha Grapari Jalan Putri Hijau Medan mulai 14 hingga 16 September 2023.
- J.City Medan Johor mulai 17 hingga 19 September 2023.
- Ring Road City Walks (RCW) Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal mulai 20 hingga 23 September 2023.
Disebutkan, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi yang ingin memperpanjang SIM BI dan BII tetap ke Satpas Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Adinegoro Medan.
Khusus untuk layanan Samsat, berkas yang wajib disiapkan saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, yakni E-KTP pemilik kendaraan serta STNK dan SKPD asli dengan nama pemilik sama dengan KTP
Sedangkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah SIM lama pemohon, hasil RIKKES jasmani dan hasil tes psikologi.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
- SIM BI/Umum Rp 80.000
- SIM BII/Umum Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000. (LMC-Red)