Madina, 28/9 (LintasMedan) – Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal (Kacabjari Madina) di Natal menahan mantan Camat Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan, Kanwil Kemenkumham Sumut.
Camat Natal, Riflan ini ditahan terkait dugaan kasus korupsinya prihal pengadaan atau pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK 2019 dan Pelatihan III Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD dan Pelatihan PKK 2020.
“Tadi, pukul 16.30 Wib, kita titipkan secara resmi di Lapas Panyabungan dengan pengawalan kita dan kepolisian,” ucap Kacabjari Natal, Yusiman Harefa, SH, kepada LintasMedan, Selasa (28/9) sore.
Sementara Kalapas Panyabungan, Hamdi Hasibuan saat dikonfirmasi membenarkan tersangka mantan Camat Natal, Riflan telah berada di Lapas Panyabungan.
“Riflan terdahulu dibawa ke ruangan registrasi untuk serah terima. Setelah itu, beliau kita tempatkan di ruangan isolasi selama 14 hari. Karena semua tahanan yang baru masuk ke Lapas harus tetap kita isolasi agar menjaga jangan sampai ada penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas,”papar Hamdi.(LMC-04)
