
Madina, 26/8 (LintasMedan) – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) se- Kecamatan Natal Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Camat Natal, Riplan, S.Sos, praperadilankan (prapid) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natal.
Permohonan itu telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Ridwan Rangkuti, SH, MH, Kamis (26/8), dengan Register Perkara No.02/Pid.Pra/2021/PN.Mdl.
“Beliau ditetapkan tersangka berdasarkan surat No.TAP-01/L 2.28.9/Fd.1/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021, tanpa menyebutkan pasal berapa, ayat berapa, Undang-undang apa yang dipersangkakan, yang ditanda tangani termohon Kacabjari Natal,” sebut Ridwan. Dia keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terkait pembelian Hand Talk (HT), pelatihan Tanggap Bencana Alam, pengadaan buku perpustakaan desa, pelatihan PKK 2019, pelatihan Tiga Pilar, pelatihan LPM, pelatihan BPD dan pelatihan PKK 2020 yang bersumber dari Dana Desa.
Ada lima poin alasan yuridis keberatan itu, yakni, Riplan selaku Camat Natal bukan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa sehingga tidak memiliki kewenangan mengelola dan tidak pernah ikut mengelola Dana Desa se Kecamatan Natal.
Riplan selaku Camat Natal tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Putusan MK NO.21/PUU-XII/2014.
Termohon selaku Kacabjari Natal tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan penyelidikan terhadap pemohon selaku Camat Natal.
Tidak ada atau belum ada jumlah kerugian keuangan negara yang pasti berdasarkan hasil Audit BPK atau BPKP. Dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum jika ada kerugian negara tersebut.
Terakhir, Penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa oleh termohon dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah menurut hukum.
“Brdasarkan alasan yuridis itu kita mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji dan mengkoreksi apakah penetapan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa se- Kecamatan Natal sudah benar sesuai dengan hukum atau tidak,” jelasnya.
Ridwan mengatakan seharusnya semua tindakan aparat penegak hukum terhadap masyarakat harus berdasarkan hukum, bukan sewenang-wenang dengan memanfaatkan jabatan melakukan perbuatan zalim kepada masyarakat.
Sementara Kacabjari Natal, Yus Iman Harefa, SH, ketika dikonfirmasi menyebutkan itu adalah hak pemohon mengajukan prapid jika keberatan atas penetapan itu.
“Mengenai prapid, itu hak beliau yang pasti kita Kejaksaan tidak pernah mundur untuk perkara ini,” tegasnya singkat.(LMC-04)