
Langkat, 5/5 (LintasMedan) – Pemerintah Kabupaten Langkat mengeluarkan aturan terhadap masyarakat maupun pejabat di wilayah itu terkait masih merebaknya wabah pandemi Covid-19.
Pelarangan mudik selama 22 hari ini, kata Bupati kesepakatan bersama sesuai intruksi pemerintah pusat dan Sumut.
“Nekat Mudik lintasi wilayah Langkat, harus putar balik. Pelarangan mudik ditetapkan dari 26 April sampai 17 Mei 2021. Baik untuk pejabat maupun masyarakat sama saja, jangan mudik untuk hindari Klaster baru Covid-19 kita tegas dalam hal ini,” kata Bupati Langkat Terbit Rencana PA di Stabat, Rabu (5/5).
Selain itu, seluruh pejabat/ASN di Langkat juga dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pelarangan ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian Nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan buka bersama selama ramadhan dan open house atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021, terbit pada 4 Mei 2021.
“Kegiatan buka puasa bersama yang dilarang, jika melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan 1442 Hijrah,” terangnya.
Sebelumnya, ditambahkan Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi, Bupati Langkat juga sudah menyampaikan himbauan pelarangan puasa, melalui Surat Edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, No. 451.13-721/Kesra/2021, untuk seluruh masyarakat Langkat.
Tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal, seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun takbiran keliling.
“Ini untuk kebaikan bersama, menjaga dari penularan dan penyebaran Covid-19. Jadi diharapankan dapat dipatuhi berdasarkan kesadaran yang tinggi,” kata Kadis Kominfo Langkat.
Sebelumnya Bupati juga mengikuti rapat koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 dengan Mendagri Tito Karnavian melalui zoom meeting.
Mendagri minta kebijakan jangan hanya diatas kertas tapi perlu aksi nyata.
“Perlu aksi nyata, kita jangan kendor guna penanganan Covid di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Turut serta pada Rakor Menhub, Menag, Menkes, Panglima TNI, Kapolri, Kabin, Jaksa Agung, dan Kepala BNPB pusat.
Tito juga meminta semua pihak menyatukan persepsi dalam mengambil langkah – langkah penegakan disiplin Prokes dan penanganan Covid-19 di masing-masing Daerah.
Strategi utama penanganan Covid-19, kata Tito, mengurangi dan menekan kasus aktif, meningkatkan kesembuhan, mengurangi dan menekan kematian, serta menjaga ketersedian tempat tidur (BoR).
“Kita harus bersinergi agar pelaksanaan ini berhasil guna menekan Covid-19,” ajaknya.
Sementara dari Langkat, turut hadir mengikuti Rakor Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wabup Langkat H. Syah Afandin, Wakapolres Langkat, Danramil 07 Stabat perwakilan Kodim 0203/Langkat, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, Kalakhar BPBD, Plt. Kadis Kesehatan dan Kakan Kemenag Langkat, dari LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat.(LMC-04)
