Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Dewan Pers: Media Sosial Bukan Produk Jurnalistik
  • Headline
  • Medan

Dewan Pers: Media Sosial Bukan Produk Jurnalistik

Lintas Medan 16 September 2020 2 min read

Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar (kanan) menyampaikan paparan dalam acara Workshop Jurnalisme Digital bertema yang di gelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Bina Graha Medan, Rabu (16/9). (Foto: LintasMedan/Irma)

Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar (kanan) menyampaikan paparan dalam acara Workshop Jurnalisme Digital yang di gelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Bina Graha Medan, Rabu (16/9). (Foto: LintasMedan/Irma)

Medan, 16/9 (LintasMedan) – Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar mengingatkan wartawan media cetak, elektronik dan media online tidak mudah menjadikan konten di media sosial sebagai pemberitaan karena informasi di media sosial bukan termasuk produk jurnalistik.

“Perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi,” katanya di Medan, Rabu (16/9).

Djauhar mengemukakan hal itu saat menjadi pembicara dalam Workshop Jurnalisme Digital bertema ‘Masa Depan Media Digital, Kode Etik dan Pedoman Media Siber’ yang di gelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Bina Graha Medan.

Menurut dia, informasi yang dimuat di media sosial tidak ada aturan atau kaidah dalam penulisan.

Sedangkan berita yang dimuat di media mainstream, termasuk media online merupakan produk jurnalistik justru harus mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang dan berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Jangan disamakan antara informasi dengan berita karena itu adalah hal yang berbeda,” kata mantan Pemimpin Redaksi Harian Bisnis Indonesia itu.

Disebutkannya, dalam Undang-Undang tentang Pers ditegaskan bahwa produk jurnalistik adalah produk berita yang dihasilkan sebuah badan hukum yang dilakukan oleh wartawan.

Dalam acara yang dipandu oleh mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Eddy Syofian itu, Djauhar juga mengingatkan bahwa pedoman yang ada dalam kode Etik Jurnalistik harus ditegakkan dan diutamakan bagi media massa dan para wartawan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Media mainstream, kata dia, tidak bisa begitu saja menggunakan konten dari media sosial, misalnya dari Facebook untuk menjadi produk berita.

Sebab, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan isi pemberitaan yang bersumber dari media sosial itu bisa dilaporkan ke polisi.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Jika hasil sidang komisi etik Dewan Pers mengatakan bahwa itu bukan produk jurnalistik, bisa terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dijerat dengan undang-undang pidana yang lain.

“Boleh saja konten media sosial menjadi sumber informasi awal. Akan tetapi, tetap tugas jurnalistik itu adalah melakukan cek dan ricek, memeriksa fakta, kemudian setiap informasi itu harus diverifikasi, klarifikasi, dan dikonfrontasi kepada pihak-pihak terkait,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Djauhar mengajak segenap insan pers yang tergabung dalam SMSI Provinsi Sumatera Utara untuk senantiasa berkontribusi dalam menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Warkshop yang diikuti puluhan peserta itu turut menghadirkan pembicara lainnya, yakni Iptu David Pasaribu dari Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan Harvina Zuhra dari Dinas Kominfo Sumut.

Sebelumnya, Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sumut dan sejumlah institusi yang telah mendukung penyelenggaraan Workshop Jurnalistik Digital tersebut.

“Ini semua tidak terlepas dari kerja keras panitia dan dukungan semua pihak,” ujar dia.

Workshop tersebut juga dirangkai dengan kegiatan Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap 13 perusahaan media online yang tergabung dalam wadah SMSI Sumut. (LMC-03)

Post Views: 220

Continue Reading

Previous: Kompatir Berharap Dirut PDAM Tirtanadi dari Internal
Next: Sumut Terus Berusaha Meningkatkan Ketersediaan Kantong Darah

Related Stories

Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah

17 Oktober 2026
Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
2 min read
  • Medan

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober

16 Oktober 2026
Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan
2 min read
  • Medan

Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan

16 Oktober 2026

You may have missed

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS
1 min read
  • Sumut

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS

23 Oktober 2026
BAZNAS Salurkan Bantuan Pendidikan Tahap II untuk 20 Mahasiswa STAIN Madina
1 min read
  • Sumut

BAZNAS Salurkan Bantuan Pendidikan Tahap II untuk 20 Mahasiswa STAIN Madina

23 Oktober 2026
BAZNAS Madina dan HMI MPO Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran Pangabungan Tonga
1 min read
  • Sumut

BAZNAS Madina dan HMI MPO Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran Pangabungan Tonga

22 Oktober 2026
Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina
1 min read
  • Sumut

Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina

22 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.