
Foto: Ilustrasi

Medan, 12/1 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial setempat tahun 2018 akan melakukan pendataan ulang penduduk miskin serta melakukan validasi data untuk mengurangi kesalahan pendistribusian bantuan sosial.
“Kita telah anggarkan di tahun 2018 ini pendataan, validasi dan verifkasi ulang terhadap data kemiskinan yang ada di Kota Medan, sehingga data itu komprehensif dengan kondisi riil di lapangan dan dapat digunakan untuk dasar pemberian program bantuan kesejahteraan sosial,” kata Kadis Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis melalui siaran pers Humas Setdako Medan, Jumat (12/1).
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa dirinya berhak menerima bantuan sosial namun belum terdata dalam penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, agar segera melaporkan secara resmi ke Dinas Sosial Kota Medan.
Ia menambahkan, Pemko Medan siap memfasilitasi pendataan agar masyarakat miskin yang benar-benar layak menerima bantuan sosial terakomodir.
“Namun, semua harus melalui mekanisme yang ada dari Pemerintah Pusat,” ujar Endar.
Disebutkannya, Pemko Medan terus berupaya untuk meningkatkan program pembangunan kota dengan fokus pada penanggulangan kemiskinan di Kota Medan melalui berbagai program kesejahteraan sosial masyarakat.
Bahkan, lanjutnya, Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin telah mengintruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar berkomitmen penuh merealisasikan program Rencana Kerja Pemerintah Kota Medan tahun 2018 yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat miskin.
Disebutkan, program penanggulangan kemiskinan tersebut mencakup sejumlah sektor, antara lain kesehatan, pendidikan, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, budi daya peternakan perikanan pertanian, program ekonomi kerakyatan, hingga program bedah rumah.
Sebagaimana diketahui, data orang miskin penerima bantuan sosial di Kota Medan selama ini bukan berasal dari data Pemko Medan, tetapi dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data penduduk miskin tersebut setiap semester diverifikasi dan divalidasi, apabila ada yang meninggal dunia dihapuskan.
Jika jumlah penerima bantuan program penanggulangan kemiskinan tersebut bertambah, kata Endar, tidak bisa serta merta datanya diproses, tetapi harus melalui prosedur pengusulan kembali dan selanjutnya ditetapkan melalui surat kepeutusan Menteri Sosial. (LMC-04)