Madina, 29/3 (LintasMedan) – Berkas perkara kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atas tersangka AAN di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah dinyatakan lengkap (P21). Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini masih menunggu berkas tersebut dilimpahkan penyidik.
“Berkas perkara tersebut telah memenuhi unsur baik secara materiil maupun formil. Setelah dilakukan penelitian, Tim Jaksa Peneliti meyakini cukup lengkap. Penyidik sudah melengkapinya sesuai petunjuk jaksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).
Lanjutnya, dengan dinyatakan P21, berarti jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari tim penyidik. “Penyidik dan Tim Jaksa tentunya berkoordinasi untuk ke Tahap II, agar tersangka bisa segera menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Dikatakan, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, tertanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Tersangka telah melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(LMC-04)
