
Medan, 6/2 (LintasMedan) – Direktur Utama PT Bank Sumut Edie Rizliyanto, mengakui proses pencairan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kepada Bank Sumut sebesar Rp78 miliar membutuhkan landasan hukum berupa peraturan daerah (Perda).
“Dana penyertaan modal tidak bisa dicairkan karena Perdanya belum selesai,” katanya dalam acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Provinsi Sumut, di Medan, Senin.
Ia menjelaskan, dana penyertaan modal tersebut saat ini sudah ada di Bank Sumut, tetapi pencairannya baru bisa dilakukan apabila sudah ada Perda yang mendasarinya.
Berdasarkan draft Ranperda penyertaan modal yang disusun oleh Pemprov Sumut, lanjutnya, jumlah penyertaan modal ke Bank Sumut semula diproyeksikan sebesar Rp500 miliar.
Sementara, berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) penyertaan modal yang dibutuhkan hanya sekitar Rp78 miliar.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumut Ebenezer Sitorus tersebut, Edie memaparkan Pemprov Sumut dan kabupaten/kota hingga saat ini tetap menguasai 100 persen saham Bank Sumut.
Hingga akhir Desember 2016, total saham Pemprov Sumut dan kabupaten/kota di Bank Sumut mencapai Rp1.186.883.330.000 dengan persentase saham Pemprov Sumut 48,94 persen dan kabupaten/kota 51,06 persen.
“Meski kepemilikan saham terbesar dari Pemkab dan Pemko, tetapi kalau dirinci total kepesertaan saham masing-masing kabupaten/kota masih di bawah 25 persen,” ujar Edie.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Bank Sumut pada 2016 mencetak laba bersih sebesar Rp584,351 miliar atau naikĀ 25,68 persen dibanding tahun 2015 yang masih Rp464,935 miliar.
Manajemen Bank Sumut pada 2016 juga berhasil menekan non perfoming loan (NPL) menjadi 4,69 persen dari sebelumnya berada di posisi 5,31 persen.
Menanggapi paparan Dirut Bank Sumut, kalangan anggota Komisi C DPRD Sumut menyesalkan tidak terealisasinya pencairan dana penyertaan modal ke Bank Sumut melalui Perubahan APBD tahun 2016.
“Pemprov Sumut sebagai Pemegang saham pengendali (PSP) seharusnya tidak membatalkan penyertaan modal ke Bank Sumut, tetapi menindaklanjuti apa yang sudah disepakati bersama dengan DPRD Sumut perihal penyertaan modal sebesar Rp78 miliar,” kata anggota Komisi C DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz.
Politisi Partai Demokrat itu menilai, Bank Sumut perlu didukung penambahan dana penyertaan modal guna meningkatkan kinerja usaha bank tersebut sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama usaha mikro, kecil dan menengah.
Sementara itu, anggota Komisi C lainnya Sutrisno Pangaribuan, berpendapat besaran persentase kepemilikan saham Pemprov maupun Pemkab/Pemko di Bank Sumut tidak perlu dipersoalkan, karena semakin besar jumlah saham yang disetorkan merupakan bukti besarnya keinginan untuk memajukan provinsi itu.
“Bank Sumut merupakan lembaga bisnis, bukan lembaga politik,” tambahnya. (LMC-02)