Medan, 1/2 (LintasMedan) – Dinas Perkebunan (Disbun) Sumatera Utara mengemukakan bahwa perusahaan perkebunan sawit milik PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) di Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat sudah dilengkapi sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada 2020.
“Menurut catatan kami, enggak ada masalah dengan PT Alam. Sudah memiliki sertifikasi ISPO,” kata Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara (Sumut), Herawati kepada pers di Medan, Jumat.
Herawati dikonfirmasi pers hal itu sehubungan dengan penetapan status tersangka terhadap pimpinan PT ALAM Musa Idishah alias Dodi oleh Polda Sumut terkait kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat.
Namun, ia tidak memberikan berkomentar lebih jauh mengenai proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh pimpinan PT ALAM tersebut.
Sebagaimana diinformasikan, sertifikat ISPO bisa menjadi jawaban dari permasalahan yang kerap menghadang industri perkebunan kelapa sawit seperti masalah lingkungan, deforestasi, kebakaran hutan dan lainnya.
Kementerian Pertanian menargetkan seluruh pelaku usaha, termasuk petani di sektor perkebunan kelapa sawit dalam negeri telah bersertifikat ISPO pada 2020.
Dengan adanya ISPO, maka hal itu bisa menjadi bukti komitmen industri sawit dalam menjalankan pengelolaan denga prinsip keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang menyatakan sertifikat ISPO bisa menjadi jawaban dari permasalahan yang kerap menghadang industri sawit seperti masalah lingkungan, deforestasi, kebakaran hutan, pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan penyalahgunaan kawasan hutan.
Pasalnya, ISPO mengharuskan pengelolaan good agriculture practice di hulu dan sistem yang terintegrasi dengan sehat di hilir.
Menurut data Kementerian Pertanian pada 2017, sertifikat ISPO baru diberikan kepada 346 pelaku usaha dengan luasan lahan sebesar 2,11 juta hektare atau mencakup 19,84 persen dari total lahan sawit seluas 14,03 juta hektare.
Berdasakan data tersebut, hingga akhir tahun 2017 diperkirakan baru 9,53 juta ton sawit yang memiliki sertifikat ISPO atau 25,21 persen dibanding keseluruhan produksi 37,18 juta ton.
Karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian meminta pengusaha perkebunan sawit bisa mempercepat proses sertifikasi ISPO, sehingga tidak ada lagi citra negatif terhadap Indonesia dalam kampanye sawit. (LMC-02)