
Medan, 29/8 (LintasMedan) – Dinas Perhubungan Kota Medan telah memasang rambu larangan parkir di Jalan KH Zainul Arifin, persisnya depan Sun Plaza kemarin. Pemasangan rambu ini dilakukan guna mengatasi kemacetan arus lalu-lintas yang terjadi selama ini. Pasalnya, kawasan itu selama ini telah berubah fungsi menjadi pangkalan becak bermotor (betor).
Kehadiran betor-betor tersebut memicu terjadinya penumpukan kenderaan bermotor yang berakhir dengan kemacetan, terutama pada sore hingga menjelang malam hari. Untuk itulah pemasangan rambu larangan parkir yang dilakukan ini dapat mengurai kemacetan tersebut.
Menurut Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, pemasangan rambu ini juga dilakukan untuk mendukung manajemen dan rekayasa lalu-lintas hasil koordinasi Dishub dengan Satlantas Porestabes Medan dan Satpol PP Kota Medan. Dikatakannya, manajemen dan rekayasa lalu -lintas yang dilakukan ini guna memberikan rasa tenang dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
“Selain di depan Sun Plaza, kita juga menambah satu rambu larangan parkir sebelum Sun Plaza. Dengan kehadiran rambu ini diharapkan dapat menghindari terjadinya penumpukan kenderaan bermotor baik itu sebelum maupun depan Sun Plaza seperti yang selama ini terjadi pada sore hingga menjelang malam,” kata Renward di Balai Kota Medan, Selasa (29/8).
Langkah ini selanjutnya bilagn Renward, diikuti dengan perubahan arus lalu-lintas di Jalan Candia Biara yang selama ini satuarah dari Jalan Kejaksaan menuju Jalan KH Zainul Arifin dirubah menajdi satu arah dari Jalan KH Zainul Arifin menuju Jalan kejaksaan.
“Perubahan ini kita lakukan utuk menghilangkan terjadinya crossing yang selama ini terjadidi depan Sun Plaza, dimana kenderaan bermotor melintas dari Jalan Biara langsung menuju Sun Plaza,”ungkapnya.
Agar manajemen dan rekayasa lalu-lintas yang dilakukan benar-benar efektif guna mengurai kemacetan, Renward mengatakan, mereka juga telah minta kepada pihak Sun Plaza agar melakukan penataan di dalam, kehususnya melarang kenderaan bermotor mangkal lama baik itu dalam menurunkan maupun menunggu penumpang.
“Kita minta pihak Sun Plaza melarang kenderaan bermotor berlama-lama di lokasi drop off (tempat menurunkan penumpang) di depan pintu utama masuk Sun Plaza. Jika hal ini tidak diikuti, manajemn dan rekayasa lalu-lintas yang kita lakukan untuk mengurai kemcetan tidak akan efektif. Untuk itulah kita harapkan sekali kerjasama dan sinergitas dari pihak Sun Plaza,” paparnya.
Ketika disinggung kapan perubahan arus lalu lintas dilakukan, Renward mengatakan telah melakukannya mulai, Senin (28/8). Selama masa sosialisasi perubahan arus lalu lintas dilakukan, pihaknya menurunkan sejumlah personil dari Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan guna membantu masyarakat pengguna jalan yang belum mengetahui dengan perubahan arus yang dilakukan tersebut.
“Semoga dengan manajeman dan rekayasa lalu lintas yang kita lakukan berdasarkan hasil rapat dengan jajaran Dit Lantas Polda Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan di Ruang Rapat 3 Kantor Wali kota medan, Jumat (11/8), kita dapat mengatasi kemacetan lalu lintas yang berakibat terjadinya penumpukan kenderaan di Jalan KH Zainul Airifn, terutama depan Sun Plaza pada sore hingga menjelang malam, termasuk hari weekend,” harapnya. (LMC-02)