Medan, 17/3 (LintasMedan) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan diminta segera menyosialisasikan Pajak Bangunan (PB) 1 sebesar 10 persen kepada sejumlah bisnis rumah makan yang masih menggunakan sistem pembayaran manual.
“Untuk bisnis rumah makan disarankan tidak lagi menggunakan sistem pembayaran manual, jalankan PB 1 dengan gunakan mesin kasir,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Lubis, di Medan, Selasa.
Godfried menyampaikan itu usai melakukan kunjungan ke sejumlah rumah makan yang beroperasi di Medan bersama anggota Komisi C lainnya yakni Kuat Surbakti dan Rajuddin Sagala.
Namun anggota dewan menemukan sejumlah usaha rumah makan yang umumnya masih menggunakan cara manual dalam sistem pembayaran.
“Padahal sistem PB1 penting agar lebih transparan. Para pelaku usaha juga akan terbantu karena mesin kasir akan memantau berapa omset yang diperoleh,” katanya.
Anggota Komisi C Kuat Surbakti juga menilai Dispenda perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena dengan membayar pajak bangunan 10 persen di setiap tempat makan berarti telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.(LMC-02)