Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD : Jam Operasional Warnet Harus Diubah
  • Medan

DPRD : Jam Operasional Warnet Harus Diubah

Lintas Medan 12 April 2018 2 min read
Ilustrasi

Medan, 12/4 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan diminta mengubah jam operasional warung internet (warnet) yang selama ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2011.

Dalam Perwal tersebut tercantuk jam operasional mulai Pukul 06.00 – 24.00 pada Senin hingga Jumat dan Pukul 06.00 wib – 02.00 wib pada hari libur.

“Jam operasional yang diatur dinilai tidak efektif mengingat jam operasional tersebut terlalu malam,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, H Jumadi dalam acara hari Aspirasi bertemakan “Benang Kusut Warnet Menjamur di Kota Medan”, yang digelar di Gedung DPRD Medan Lt 4, Kamis (12/04/2018).

Acara itu dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Muhammad Sofyan, Kepala Bidang Pengendalian Dinas Kominfo, Arbani Harahap, Ketua Komisi B DPRD Medan H Rajudin Sagala dan Anggota DPRD Medan Komisi A, Muhammad Nasir.

Jumadi mengusulkan, jam operasional warnet baiknya dibatasi hingga pukul 23.00 Wib setiap harinya.

“Jika operasional hingga pukul 02.00 Wib kita sangat khawatir warnet disalahgunakan. Fraksi PKS meminta Pemko Medan membatasi operasionalnya hingga pukul 23.00 Wib,” katanya.

Dari laporan yang diperoleh, banyak warga prihatin keberadaan warnet di Medan kerap dijadikan tempat perjudian dan prostitusi. “Ini yang kita tidak inginkan, keberadaan warnet yang lepas dari pengawasan menjadi tempat perjudian dan prostitusi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, FPKS juga mendorong Pemko Medan untuk untuk lebih tertib dalam mengatur keberadaan warnet. Seperti mengharuskan pemilik warnet mencantumkan keterangan sehingga mempermudah pengawasan.

“Di setiap warnet harusnya dicantumkan keterangan siapa pemilik warnet, jam tayang dan kapan izin mereka harus diperbaharui. Keterangan tersebut bisa dibaca oleh warga masyarakat sehingga memudahkan kontrol nantinya,” ucap Jumadi.

Muhammad Nasir menambahkan, selama ini masyarakat bingung dengan tidak adanya saluran untuk untuk melapor jika menemukan pelanggaran warnet di Kota Medan.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Dinas Kominfo Kota Medan, Arbani Harahap menghimbau kepada pengusaha warnet untuk mentaati ketentuan yang sudah disepakati. “Kita minta para pengusaha untuk mentaati aturan yang sudah disepakati,” katanya.

Dalam prakteknya, kata Arbani banyak pengusaha yang tidak mentaati aturan yang sudah disepakati. Dimana ditemukan banyak pengusaha yang melanggar jam operasional.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan mengharapkan ada aturan yang tegas terhadap keberadaan warnet-warnet di Kota Medan. Saat ini Pemko Medan hanya memiliki Perwal Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet. (LMC-03)

 

Post Views: 307

Continue Reading

Previous: Menteri PPN Puji Pertumbuhan Ekonomi Sumut
Next: Parkir Timur Lapangan Merdeka Dioperasikan Maksimal

Related Stories

Sumut Berangkatkan 122 Atlet PON Bela Diri di Kudus
3 min read
  • Medan
  • Sports

Sumut Berangkatkan 122 Atlet PON Bela Diri di Kudus

8 Oktober 2025
Ketua Umum FORKI Sumut, H Rahmat Shah “Pengurus Solid, Prestasi Bangkit”
2 min read
  • Medan
  • Sports

Ketua Umum FORKI Sumut, H Rahmat Shah “Pengurus Solid, Prestasi Bangkit”

8 Oktober 2025
‘Rumah Bersama Perempuan Karo’
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

‘Rumah Bersama Perempuan Karo’

7 Oktober 2025

You may have missed

Sumut Berangkatkan 122 Atlet PON Bela Diri di Kudus
3 min read
  • Medan
  • Sports

Sumut Berangkatkan 122 Atlet PON Bela Diri di Kudus

8 Oktober 2025
Ketua Umum FORKI Sumut, H Rahmat Shah “Pengurus Solid, Prestasi Bangkit”
2 min read
  • Medan
  • Sports

Ketua Umum FORKI Sumut, H Rahmat Shah “Pengurus Solid, Prestasi Bangkit”

8 Oktober 2025
Wakil Bupati Asahan Apresiasi Peningkatan Disiplin ASN
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wakil Bupati Asahan Apresiasi Peningkatan Disiplin ASN

7 Oktober 2025
Stand Pemkab Asahan Sediakan Pelayanan Publik di PSBD ke-VI Tahun 2025
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Stand Pemkab Asahan Sediakan Pelayanan Publik di PSBD ke-VI Tahun 2025

7 Oktober 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.