Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Imbau Masyarakat Ikut Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
  • Medan

DPRD Medan Imbau Masyarakat Ikut Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Lintas Medan 11 Mei 2025 2 min read
Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dr.H.Ade Taufiq Sp.OG

Medan, 11/5 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dr.H.Ade Taufiq Sp.OG menyampaikan perlu kesadaran kolektif untuk mewujudkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan.

Hal ini sangat diperlukan karena masih banyaknya warga yang tidak mengetahui dan melakukan pelanggaran terhadap aturan ini.

Harapan ini disampaikan dr.Ade Taufiq saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 5 Tahun Anggaran 2025, Peraturdan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawsan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan.

“Keberadaan Perda KTR ini sangat penting bagi kita sebagai upaya menciptakan masyarakat yang sehat. Untuk itu perlu kesadaran kolektif di masyarakat dalam memaksimalkan produk hukum ini,” ungkapnya saat menyampaikan sosialisasi Perda yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di jalan Cahaya Kel. Teladan Barat Kec. Medan Kota, Jalan Langgar, Lorong Sosial, Kel Tegal Sari III Kec. Medan Area, Minggu (11/5).

Disampaikan dr.Ade Taufiq, hari ini kita masih menyaksikan masih ada sebagian warga yang tidak peduli dengan tetap menyalakan rokok di kendaraan umum yang penuh sesak penumpang. Kondisi ini sangat memprihatinkan, dan diharapkan masyarakat bisa memberikan pemahaman kepada mereka yang tidak memahami aturan ini.

“Bagi ibu dan bapak jika menemukan mereka yang melakukan pelanggaran ini patutnya diingatkan agar mereka memahami persoalan ini. Jika kesadaran ini sudah terbangun kita sangat yakin mereka akan memahami aturan tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, banyak persoalan kesehatan yang timbul akibat rokok ini dan yang paling parah terkena imbasnya adalah mereka para perokok pasif. “Jadi pemahaman terhadap bahaya rokok ini sangat penting, dimana yang sangat dirugikan dari rokok ini adalah para perokok pasif seperti ibu-ibu, balita,” ujarnya.

Dia menambahkan, produk hukum ini memuat aturan yang sangat jelas termasuk sanksi bagi para pelanggarnya. “Jadi perlu dipahami bahwa produk hukum itu bukan dalam rangka ditaati atau tidak ditaati, meski ada sanksi hukum disana. Keberadaan Perda KTR ini harus menjadi sarana mewujudkan lahirnya masyarakat yang sehat,” harapnya.

Dipaparkannya, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tersebut, terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk aktivitas merokok, yakni Fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dll.), Tempat belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, tempat kursus, bimbingan belajar), Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, klenteng), Tempat kerja (kantor pemerintahan, kantor swasta, industri, bengkel, SPBU), Tempat umum (terminal, stasiun, bandara, mal, pasar, tempat wisata, tempat hiburan, fasilitas olahraga), Angkutan umum (bus, angkot, kereta api, kapal laut, pesawat, serta angkutan karyawan dan sekolah), Tempat bermain anak (taman bermain, PAUD, tempat penitipan anak).

Anggota Komisi II DPRD Medan ini juga menyampaikan ketentuan pidana telah diatur dalam Perda KTR yang tertuang dalam Pasal 44, diantaranya yakni : Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 50.000.

“Kemudian setiap orang atau badan yang nempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta,” pungkasnya.(LMC-02)

Post Views: 49

Continue Reading

Previous: DPRD Minta Pemko Medan dan Masyarakat Seirama Tuntaskan Masalah Sampah
Next: Hj Sri Rezeki Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Pinjol

Related Stories

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026

You may have missed

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.