Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Imbau Petugas Pahami Surat Edaran Tentang PPKM
  • Medan

DPRD Medan Imbau Petugas Pahami Surat Edaran Tentang PPKM

Lintas Medan 17 Juli 2022 2 min read

Medan, 17/7 (LintasMedan) – Lonjakan kasus Covid-19 yang belakangan mulai meningkat membuat beberapa wilayah di Indonesia mulai memperketat protokol kesehatan (prokes). Di Kota Medan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat rencananya akan digelar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Medan Mulia Asri Rambe pun menganggap hal tersebut malah akan berpotensi menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat.

Pasalnya, penutupan lapak-lapak pedagang yang dilakukan oleh tim petugas di lapangan bukan memberikan solusi untuk mengurangi pandemi Covid-19, tapi malah menjadi potensi kericuhan.

“Bayangkan saja, pedagang dilarang berjualan. Orang yang lapar gampang menyulut keributan. Tapi mudah-mudahan ini tidak terjadi,” ucap pria yang akrab disapa Bayek ini, Minggu (17/7/2022).

Dikatakannya, bahwa tidak ada satu butir pun dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan dan SE Gubernur Sumut yang melarang pedagang berjualan. Yang dilarang hanya jangan buat kerumunan.

“Berjualan boleh saja, tapi gak boleh makan di tempat. Oleh sebab itu, petugas harus mengetahui benar-benar implementasi dari SE Walikota dan Gubernur itu,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Untuk itu, Bayek menyarankan agar pemerintah bisa mengembalikan kondisi seperti new normal. Di mana pedagang boleh berjualan asalkan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dan pengunjung dibatasi.

“Misalnya kapasitasnya 100 orang, dibatasi dengan 25 orang saja. Selain itu, petugas di stand by kan di lokasi guna memantau jam operasionalnya. Kalau ada yang melanggar, baru ditutup tempat usahanya itu,” tegasnya.

Selain itu, legislator yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini juga meminta kepada pemerintah agar mengedukasi para petugas sebelum diterjunkan ke lapangan. Pasalnya, ada beberapa istilah di SE Walikota yang mungkin kurang dipahami petugas, seperti esensial, non esensial, industri orientasi, critical dan lainnya.

“Bila perlu dibriefing dulu petugasnya dan dideskripsikan SE Walikota, biar mereka paham saat menjalankan tugasnya,” pesannya.

Terkait penyekatan jalan di sejumlah titik di Kota Medan, Bayek juga menilai hal itu sebagai sesuatu yang kurang bermanfaat dan tak ada kaitannya dengan meminimalisir pandemi Covid-19.

“Harusnya penyekatan itu diperketat di perbatasan saja. Seperti perbatasan Medan- Binjai ataupun Medan-Deli Serdang. Bukan malah penyekatan yang diperbanyak di dalam kota, itu malah menimbulkan kerumunan baru,” jelasnya.

Soal pemadaman lampu jalan, Bayek menilai hal itu berpotensi meningkatnya aksi kriminilitas di Kota Medan.

“Ini akan menjadikan Kota Medan terkesan mencekam dan bisa menimbulkan masalah baru, seperti perampokan, begal dan lainnya. Bukan tidak mungkin imun kita menurun karena katakutan dan ini bisa memicu Covid-19 datang karena imun kita rendah,” terangnya.

Lanjutnya, bila ruas jalan itu terang benderang justru akan menambah keberanian dan bisa meningkatkan imunitas tubuh.

“SE Walikota itu sudah cukup baik dan saya tahu persis bapak Walikota orang baik. Saya pastikan beliau mau memikirkan rakyatnya dengan cukup baik. Tinggal bagaimana petugas di lapangan memahami dengan benar implementasi dari SE itu. Dengan begitu, Kota Medan akan menjadi kota yang berkah dan roda perekonomian masyarakat tetap bisa berputar,” katanya.(LMC-02)

Post Views: 117

Continue Reading

Previous: Legislator Apresiasi Gebrakan Baru PUD Pasar Medan
Next: Kadis Koperasi dan UMKM Sumut Minta Lembaga Koperasi Ikuti Perkembangan Zaman

Related Stories

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
2 min read
  • Medan

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

2 November 2026
Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional

1 November 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026

You may have missed

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas
1 min read
  • Sumut

Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas

5 November 2026
Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah
1 min read
  • Sumut

Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah

5 November 2026
Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
2 min read
  • Sumut

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

3 November 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.