Medan, 26/6 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengingatkan Lurah se kota Medan agar transparan dalam menggunakan dana kelurahan. Dana sebesar Rp 656 juta untuk setiap kelurahan supaya dimanfaatkan semaksimal mungkin dan pengerjaan dilakukan sesuai teknis dan skala prioritas.
“Lurah dan Camat harus cerdas dan hati hati menggunakan anggaran itu. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dan menjadi ajang korupsi. Harus benar benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Parlaungan Jumat (28/6).
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan itu meminta Lurah mempublikasi jenis pengerjaan apa penggunaan dana kelurahan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan tentu lebih mudah mengawasi.
“Tidak ada yang perlu ditutup tutupi. Kita tidak ingin, penggunaan Dana nantinya bermasalah dan menjadi temuan,” katanya.
Parlaungan juga berharap agar proyek yang dikerjakan skala prioritas dan berkordinasi dengan Dinas PU sehingga tidak terjadi proyek tumpang tindih.
“Lurah harus cermat menyahuti keluhan masyarakat saat pelaksanaan reses DPRD Medan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, di Tahun 2019 ini, Pemko Medan mendapat Dana Kelurahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp 53,2 Miliar lebih. Ditambah lagi dana pendamping dari APBD Pemko Medan sebesar Rp 46 Miliar lebih dan total keseluruhan sekitar Rp 99,2 Miliar lebih.
Maka, untuk 151 Kelurahan di kota Medan, masing masing Kelurahan mendapat jatah Rp 656 Miliar lebih. Ke depan, Parlaungan berharap Dana Kelurahan berkelanjutan dan bertambah sehingga pembangunan di kota Medan semakin baik.(LMC-02)
