

Medan, 19/4 (LintasMedan) – Dinas Pariwisata Kota Medan diminta untuk kembali mengevaluasi izin operasional spa dan hiburan malam di Kota Medan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan mengungkapkan keberadaan spa dan pusat hiburan malam sudah meresahkan masyarakat. Karena selain diduga sebagai tempat penggunaan narkoba, spa dan tempat hiburan juga diduga digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.
“Ya harus dievaluasi itu izin operasionalnya, baik spa dan tempat hiburan malam. Kalau terbukti tak memiliki izin, ya harus ditutuplah,” katanya, Rabu.
Boydo HK Panjaitan menambahkan Komisi C DPRD Kota Medan siap melakukan sidak kapan saja untuk mengecek izin operasional spa dan pusat hiburan malam tersebut.
Bila terbukti tidak memilik izin, Dinas Pariwisata harus berani menindak tegas, dengan menutup operasional spa dan pusat hiburan malam itu.
“Bila perlu, kita bawa Satpol PP kesana untuk melakukan sidak,” ujarnya.
Di sisi lain, Boydo HK Panjaitan menyayangkan sikap pemilik Diamond Spa, Bagas Sagala yang tidak sopan dan arogan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Medan, Selasa (18/04).
“Dipikirnya dia tinggal di hutan, bisa suka-suka hatinya membentak-bentak dewan. Padahal, dia pun tak bisa membuktikan bahwa Diamond Spa itu punya izin atau tidak,” pungkasnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi mengungkapkan bagaimana mungkin spa dan pusat hiburan malam tidak memiliki izin bisa beroperasi di Kota Medan.
“Kalau terbukti ada spa dan pusat hiburan malam tidak memiliki izin ya harus ditutuplah,” ungkapnya di ruang Fraksi PKS, lantai IV gedung DPRD Kota Medan, Rabu (19/04/2017).
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono mengungkapkan berdasarkan data yang dimilikinya, tidak sedikit izin spa dan pusat hiburan malam yang akan berakhir di 2017.
Namun sayang, Budi tidak memiliki data yang jelas berapa banyak jumlah izin spa dan pusat hiburan malam yang akan berakhir itu.
“Memang ada banyak izinnya yang mau berakhir di 2017 ini,” paparnya.
Untuk itu, Budi menambahkan Dinas Pariwisata Kota Medan telah melakukan sosialisasi kepada manajemen spa dan pusat hiburan malam terkait perpanjangan izin operasional tersebut.
“Fungsi kita sudah kita jalankan yakni fungsi pengawasan, dengan melakukan sosialisasi, mana yang mau habis izinnya. Untuk memperpanjang izin itu bisa dilakukan di BPPT, karena itu wewenang BPPT sekarang,” pungkasnya.(LMC-03)