

Medan, 29/11 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan memberikan perhatian penuh akan kesejahteraan guru honor pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) R-APBD 2018.
“DPRD Medan meminta Pemko Medan memperhatikan kesejahteraan guru-guru honor yang berpenghasilan dibawah Rp2.3 juta. Dewan ingin agar pendapatan guru honor ini bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK), ” kata anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, usai rapat pembahasan KUA-PPAS, Rabu.
Politisi Golkar ini mengatakan, usulan Banggar yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kota Medan ini agar segera bisa mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan guru non PNS itu. “Artinya, tahun 2018 ini anggaran infrastruktur bisa ditekan. Fokus anggarannya untuk guru-guru non PNS itu,” kata Sabar.
Ia mengakui, untuk anggaran honor guru non PNS itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemko Medan. “Banggar berkomitmen agar anggaran ini ditampung dalam APBD 2018,” sebutnya.
Terkait dengan kemampuan anggaran ini nantinya, Sabar, mengingatkan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk memverifikasi guru honorer yang ada. “Yang paling penting, Pemko Medan harus benar-benar melakukan verifikasi guru-guru non PNS itu,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri, mengakui usulan yang disampaikan Banggar DPRD itu yang paling paham adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Inikan soal kemampuan anggaran Pemko Medan. Jadi, yang paling faham tentunya tim anggaran daerah,” kata Hasan.
Pada prinsipnya, sebut Hasan, Dinas Pendidikan setuju saja dengan usulan ini. Terkait kemampuan anggaran nantinya mungkin bisa disesuaikan dari lamanya guru tersebut berkarir.
“Jika terkait kemampuan anggaran yang mungkin dilakukan adalah penyesuaian masa kerja. Bisa saja kita anggaran bagi guru-guru yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun,” paparnya.
Dari catatan di Dinas Pendidikan, jika usulan yang disampaikan Banggar bisa diakomodir, maka diestimasikan anggaran Rp48 miliar untuk honor guru non PNS dihitung dua tahun masa kerja guru honor.
“Tapi, jika kemampuan anggaran tidak mencukupi, maka kita usulkan yang masa kerjanya diatas sepuluh tahun yang diprioritaskan,” ucapnya. (LMC-02)