
Medan, (LintasMedan) – Komisi II DPRD Kota Medan menyesalkan ketidakhadiran manajemen PT Unibis para rapat dengar pendapat (RDP) perusahaan itu dengan menghadirkan karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“DPRD sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak manajemen PT Unibis dalam memenuhi panggilan dewan, ” kata Wakil Ketua Komisi II Sudari, Senin (12/10)
Padahal, kata dia pertemuan ini untuk membahas kewajiban perusahaan terhadap karyawan korban di PHK.
Sebagaimana diketahui hingga saat ini nasib 296 karyawan korban PHK tersebut masih terkatung-katung.
RDP dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari dan menghadirkan pihak Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Sumut) yang diwakili UPT wilayah I,
Anton Fahrizal didampingi Arlinda dan puluhan buruh eks PT Unibis yang tergabung di Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) pimpinan Rinaldy.
Menurut Sudari ketidakhadiran pihak perusahaan memenuhi undangan dewan djuga dituding sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif. “Kami akan mengambil
langkah selanjutnya dan upaya hukum,” tegas Sudari didampingi anggota Komisi Dhiyaul Hayati saat memimpin RDP.
Kendati tidak dihadiri perwakilan PT Unibis, RDP tetap dilanjutkan guna mendapatkan keterangan dan keluhan dari eks buruh. Begitu juga keterangan dari pihak Disnaker UPT Wilayah I soal
penanganan yang dilakukan terkait permasalahan tersebut.
Pimpinan PPMI Rinaldy menjelaskan, ada 296 buruh yang di PHK sejak Juni lalu karena melakukan unjuk rasa menuntut hak mereka.
Sungguh sangat miris, pihak PT Unibis hingga saat ini belum menjalankan kewajiban terhadap karyawan yang di PHK.
“Sejumlah ketentuan yang tidak dipenuhi perusahaan yang merugikan karyawan. Hal itu yang kami tuntut, harapan kami sekiranya DPRD Medan dapat memfasilitasi segala keluhan kami,” sebut
Rinaldy.
Dia menyebut, pelanggaran ketentuan tersebut antara lain pemotongan upah kerja, tidak memberikan ekstra puding dan upah lembur yang tidak dibayar.
Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja UPT Wilayah I Anton Fahrizal menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan nota pengawasan dan pemeriksaan kedua. Selanjutnya pihaknya
akan melanjutkan pengawasan ke penyidik.
Menanggapi hal itu, Sudari ST yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini sangat menyayangkan Disnaker yang dinilai kurang proaktif sehingga penyidikan mengambang.
Di akhir rapat dengar pendapat, Sudari menskor RDP guna menunggu jadwal RDP selanjutnya yang akan menghadirkan pihak perusahaan dan BPJS Tenaga kerja.
“Kita agendakan RDP selanjutnya dan bila perlu kita jadwalkan kunjungan lapangan,” ujar Sudari (LMC-02)
