Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Setujui Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil
  • Medan

DPRD Medan Setujui Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil

Lintas Medan 15 Januari 2019 2 min read

Ilustrasi - Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi – Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 15/1 (LintasMedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui masing-masing fraksi akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan menjadi hak inisiatif dewan untuk dibahas menjadi Perda.

Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (15/1) yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung.

Mewakili pengusul, Roby Barus, dalam jawabannya atas tanggapan fraksi-fraksi terhadap Ranperda itu, menyampaikan kompleksnya permasalah pedagang kecil di Kota Medan membutuhkan kebijakan atau regulasi DPRD dan Pemko Medan dalam menanganinya.

“Sebab, pedagang kecil merupakan potensi strategis dalam menggerakkan perekonomian pada sektor usaha mikro. Jika ditata dan diberdayakan akan memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD maupun pertumbuhan ekonomi Kota Medan,” ungkap Roby.

Selain itu, kata Roby, grand design sangat penting dalam pengelolaan pedagang kecil, sehingga pertumbuhan pedagang kecil di Kota Medan bisa terkontrol. “Melalui grand design ini nantinya akan dimuat perihal rencana pelaksanaan, pengendalian serta langkah-langkah evaluasi perjalanan pertumbuhan pedagang kecil di Kota Medan,” katanya.

Melalui Perda ini setelah disahkan, sebut Roby, pembinaan dan perlindungan terhadap pedagang kecil yang ada di Kota Medan nantinya akan semakin baik serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang dari penggusuran-penggusuran yang kerap terjadi pertikaian antara petugas dengan pedagang yang acap kali memakan korban pada kedua belah pihak.

Perda ini juga, sambung Roby, nantinya meminta serta menyarankan kepada Pemko Medan agar menyiapkan ruang yang kondusif dan menambah pasar yang refsentatif untuk penempatan pedagang kecil dalam melakukan usaha perdagangan, agar kehidupan pedagang kecil mampu berjalan sebagaimana mestinya di tengah terjangan ekonomi global.

“Yang terpenting, Perda ini nantinya juga akan meminimalisir praktek persaingan yang tidak sehat antara pengusaha serta penataan antara pedagang tradisional dengan modern,” ujarnya.

Karenanya, Roby berharap pembahasan Ranperda ini nantinya melalui Pansus sebelum disahkan menjadi Perda, dilakukan kajian yang mendalam dengan menganalisis permasalahan yang ada terkait dengan pedagang kecil ini.

Selanjutnya proses Ranperda menunggu jawaban Walikota dan dilakukan pembahasan oleh Pansus. (LMC-02)

Post Views: 52

Continue Reading

Previous: Ikhwan Ritonga : Kota Terkotor Citra Negatif Untuk Kota Medan
Next: DPRD Minta Pemko Medan Siapkan Alat Pemusnah Sampah

Related Stories

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Peristiwa

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah

20 Juli 2026
Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026, Rico Waas: Sportivitas dan Kebersamaan Harus Terus Hidup di Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026, Rico Waas: Sportivitas dan Kebersamaan Harus Terus Hidup di Medan

20 Juli 2026

You may have missed

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Peristiwa

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah

20 Juli 2026
Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan
2 min read
  • Sumut

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026
Hotman Paris Minta Maaf, Ngaku Emosi Diberondong Pertanyaan Wartawan
3 min read
  • Nasional

Hotman Paris Minta Maaf, Ngaku Emosi Diberondong Pertanyaan Wartawan

20 Juli 2026
Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.